Jumat, 21 November 2025


Satu orang tersangka yang ditangkap yakni Solikin (49), merupakan seorang pengecer togel warga Desa Puyoh, Kecamatan Dawe, Kudus. Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh tersebut kini sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.

Kapolsek Dawe AKP Suharyanto menjelaskan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lembaran kertas rekap, beserta perlengkapan tulis. Pihaknya juga menemukan uang sebesar Rp 128 ribu yang diduga merupakan uang taruhan penjudi.

"Akan menjadi barang bukti," lanjutnya.

Suharyanto menambahkan, pencokokan Solikin memang berdasarkan laporan masyarakat. Menurut mereka (warga yang melapor), perjudian togel secara terselubung  kerap terjadi di seputaran desa oleh beberapa oknum masyarakat.

"Kami lakukan tindakan dan pengintaian. Setelah terbukti, langsung kami sergap," tambahnya.

Sistem togel yang dijalankan Solikin  sangat terselubung. Walaupun seorang pengecer, Solikin bermain rapi dan bermain sangat tertutup. Jika tidak kenal, maka penjudi dilarang main. Atau masuk ke dalam lingkupnya.Penangkapan sendiri, dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Solikin usai melakukan transaksi togel dengan penjudi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Solikin yang  kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik."Dia berjalan pulang saat tim mencokoknya. Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler