Jumat, 21 November 2025


”Kami sudah ajukan, jadwal Pilkades Serentak 2019 menunggu ketetapan beliau (Plt Bupati Kudus),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Adi Sadhono, Selasa (3/9/2019) siang.

Sedang untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ), akan langsung disampaikan ke Plt Bupati Kudus melalui camat masing-masing. ”Untuk LPPD AMJ disampaikan kepada Plt Bupati melalui camat,” terangnya.

Semetara itu, Camat Mejobo Harso Widodo mengatakan, tahun 2019 ada delapan dari sebelas desa di Kecamatan Mejobo yang bakal menggelar Pilkades serentak 2019. Kedelapan desa, telah menyerahkan LPPD AMJ. Mengingat laporan, akan jadi syarat untuk pelaksanaan Pilkades.

”Laporan harus disampaikan, 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkades. Terutama bagi mereka  (Kades) yang akan maju lagi,” ujarnya.

Sedang tiga desa yang tidak menyelenggarakan Pilkades tahun ini adalah Desa Hadiwarno, Golantepus dan Mejobo. Harso berharap, semua elemen masyarakat bisa kondusif saat pelaksanaan Pilkades 2019 nanti. Kepada tim pemenangan, juga diharapkan bisa mengikuti tahapan secara baik.

”Harapannya jelas kondusif, timses masing-masing calon juga diharapkan mematuhi segala aturannya,” tandasnya.Sementara di Kecamatan Jati, ada 13 dari 14 desa yang menggelar pelaksanaan Pilkades serentak 2019. Hanya Desa Loram Kulon yang tidak mengikuti. Mengingat masa jabatan kades baru habis pada 2022 mendatang.Dari 13 desa, sebagaian besar sduah menyerah LPPD AMJ ke Kantor Kecamatan. “Kami berharap semua tahapan bisa bejalan dengan baik, aman, dan lancar. Kades yang dipilih masyarakat nantinya juga diharapkan menjalankan amanah dengan baik,” ucap Camat Jati Andreas Wahyu Adi. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler