Jumat, 21 November 2025


Dari delapan ASN tersebut, tiga di antaranya dipanggil Senin (9/9/2019). Yakni Plt Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyatno, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana, dan Asisten III Sekda Kudus Ali Rifai.

Sedangkan lima ASN yang dipanggil hari ini adalah Kepala Dinas PerhubunganKudus Abdul Halil, Sekretaris Dinas Perdagangan Kudus Andy Imam Santoso, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Djoko Susilo, dan Sekretaris Dinasnya Harjuno Widada.

Baca Juga: 

Sekda Kudus Sam'ani Intaqoris melalui Asisten III bagian administrasi Setda Kudus Mas'ut membenarkan ada delapan ASN yang dua hari ini izin untuk berangkat ke KPK.  "Ada beberapa nama, mereka berstatus izin hari ini, sedang yang kemarin izin sudah berangkat hari ini," katanya saat ditemui MURIANEWS.com di kantornya, Selasa (10/9/2019) siang.
Sekda Kudus Sam'ani Intaqoris melalui Asisten III bagian administrasi Setda Kudus Mas'ut membenarkan ada delapan ASN yang dua hari ini izin untuk berangkat ke KPK.  "Ada beberapa nama, mereka berstatus izin hari ini, sedang yang kemarin izin sudah berangkat hari ini," katanya saat ditemui MURIANEWS.com di kantornya, Selasa (10/9/2019) siang.Mas'ut menjelaskan, hingga kini sudah ada puluhan ASN yang telah mengajukan izin untuk mememuhi panggilan KPK guna menjadi saksi dalam kasus jual beli jabatan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil."Sampai sekarang sudah ada puluhan, sedang yang diperiksa di Mapolres tidak memerlukan izin libur. Izin biasanya dijukan satu hari sebelum keberangkatan, jadi tidak tahu siapa selanjutnya," tandasnya.Sebelumnya, Bupati Kudus HM Tamzil bersama dua orang lainnya, yakni staff khusus Agus Kroto dan Plt Sekdin DPPKAD Akhmad Sofyan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler