Rabu, 19 November 2025


Empat tahanan yang kabur tersebut yakni berinisial AZ, MM, RH, dan AAP. Keempatnya ditangkap di dua tempat yang berbeda. Yakni di sekitar RSI Sunan Kudus dan Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus.

“Mereka ditangkap di dua tempat tersebut,” Ucap Kasat Reskrim AKP Rismanto via telepon Senin (23/9/2019) pagi.

Keempat tersangka sendiri merupakan tersangka dengan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di delapan titik.

“Keempatnya merupakan pelaku curas,” lanjutnya.

Penangkapan merupakan kerjasama dari tiga Polres, yakni Polres Jepara, Polres Kudus, dan Polres Semarang. Untuk Polres Kudus dan Jepara, Rismanto menjelaskan pihaknya  hanya mem-back up misi penangkapan tersebut.
Penangkapan merupakan kerjasama dari tiga Polres, yakni Polres Jepara, Polres Kudus, dan Polres Semarang. Untuk Polres Kudus dan Jepara, Rismanto menjelaskan pihaknya  hanya mem-back up misi penangkapan tersebut.Ketika penangkapan sendiri, para pelaku kembali mencoba untuk meloloskan diri. Beruntung dengan cepat, petugas berhasil mengamankan para tersangka yang kabur.“Mereka sempat coba untuk melawan dan melarikan diri, Saat ini, keempat tahanan yang kembali ditangkap itu telah dibawa ke Polres Semarang,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler