Pengguna Sabu di Kudus Diamankan Polisi
Anggara Jiwandhana
Jumat, 27 September 2019 11:17:09
Satu tersangka adalah Edi Warsito (47) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kurang kebih 0,5 gram.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek Xiaomi dan botol berisikan tes urine tersangka.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Sukadi mengatakan, pasca penyidukan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kudus guna dilakukan pemeriksaan. Pengambilan tes urine juga dilakukan untuk diperiksa di laboratorium.
“Guna mengetahui apakah dia pengguna atau tidak,” ucapnya.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Gondangmanis . Tim Unit I Opsnal Satresnarkoba pun langsung bergerak menyusur dan melidik lapangan.
“Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat gerak-gerik orang mencurigakan di belakang rumah warga,” jelasnya.
Benar saja, ketika didatangi polisi Edi berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, tim bisa segera meringkusnya dan segera dilakukan penggeledahan. Saat itulah barang bukti berupa berupa satu bungkus plastik klip serbuk kristal diduga sabu ditemukan pada Edi.
“Ditemukan pada saku sebelah kanan,” terang Sukadi.Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif. Mengingat bisa saja tersangka hanya seorang pengguna atau seorang pengedar, atau malah dua-duanya.“Tersangka kami periksa secara intensif dan mendalam,” ucapnya.Sedang Edi akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Yang berisi setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menyalah gunakan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURINEWS.com, Kudus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil merigkus satu pengguna narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (26/9/2019) pagi. Peringkusan dilakukan di halaman belakang rumah warga Desa Gondangmanis, Bae, Kudus pukul 10.30 WIB.
Satu tersangka adalah Edi Warsito (47) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kurang kebih 0,5 gram.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek Xiaomi dan botol berisikan tes urine tersangka.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Sukadi mengatakan, pasca penyidukan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kudus guna dilakukan pemeriksaan. Pengambilan tes urine juga dilakukan untuk diperiksa di laboratorium.
“Guna mengetahui apakah dia pengguna atau tidak,” ucapnya.
Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Gondangmanis . Tim Unit I Opsnal Satresnarkoba pun langsung bergerak menyusur dan melidik lapangan.
“Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat gerak-gerik orang mencurigakan di belakang rumah warga,” jelasnya.
Benar saja, ketika didatangi polisi Edi berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, tim bisa segera meringkusnya dan segera dilakukan penggeledahan. Saat itulah barang bukti berupa berupa satu bungkus plastik klip serbuk kristal diduga sabu ditemukan pada Edi.
“Ditemukan pada saku sebelah kanan,” terang Sukadi.
Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif. Mengingat bisa saja tersangka hanya seorang pengguna atau seorang pengedar, atau malah dua-duanya.
“Tersangka kami periksa secara intensif dan mendalam,” ucapnya.
Sedang Edi akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang berisi setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau menyalah gunakan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi