Rabu, 19 November 2025


Pasalnya, Ali melanggar pasal 137 ayat 4 huruf a-c, yang berisi ketentuan serta pengecualian jika mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.  Sedang pasal yang akan dikenakan pada Ali adalah pasal 303 undang-undang lalu-lintas.

“Yakni yang berisi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan serta denda maksimal Rp 250 ribu,”  kata Kanit Laka Lantas Polres Kudus, Ipda Noor Alif, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga :

Alif menambahkan hingga kini Ali masih dimintai keterangan pihak kepolisian. Hal itu untuk memastikan kronologi dan unsur kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.

"Hingga kini masih dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, satu orang meninggal dunia dan puluhan peziarah mengalami luka-luka akibat truk bernopol K-1381-YH yang dikendarai Ali terguling di Leter S Jalan Colo – Gembong km 4, Desa Tergo RT 01/ RW 01, Kudus, Jumat (27/9/2019) siang tadi.Satu korban yang meninggal diketahui bernama Rekanita Lailis Saadah, warga Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. Lailis, meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo, Pati.Kejadian bermula ketika rombongan asal Pati tersebut baru saja melakukan kegiatan ziarah di Makam Sunan Muria. Truk kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke Pati.Nahas, sesampainya di lokasi kejadian, truk kemudian berpapasan dengan kendaraan tak dikenal dari arah selatan ke utara dengan kecepatan tinggi. Selepasnya, truk kemudian oleng dan terguling ke kanan dan sempat terseret sampai menabrak pagar pembatas. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler