Jumat, 21 November 2025


Asisten III bagian administrasi Setda Kudus Mas'ut mengatakan proses pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Sedangkan jumlah ASN dan pihak swasta yang akan diperiksa berjumlah 23 orang.

“Ada memang, di Mapolres Kudus,” katanya saat ditemui di Pendapa Kabupaten, Selasa (1/10/2019) pagi.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, untuk hari ini, Selasa (1/10/2019) ada delapan orang yang akan diperiksa. Sedangkan di hari Rabu (2/10/2019) baik ASN ataupun pihak swasta yang diperiksa juga berjumlah delapan orang. Sementara di hari Kamis (3/10/2019) mendatang berjumlah tujuh orang.

“Untuk siapanya kami tidak bisa mengatakan,” terangnya.Hanya, ia menegaskan, para ASN yang dipanggil KPK tidak perlu mengajukan izin pada Sekda. Namun, mereka tetap diwajibkan mengajukan izin pada pimpinan OPD tempatnya bekerja.“Jadi tidak usah membuat izin ke sekda, cukup ke pimpinan OPD,” katanya.Masut menambahkan, hingga kini suda ada puluhan ASN yang mengajukan izin untuk menjalani pemeriksaan KPK. “Sudah ada puluhan yang (izin pemeriksaan) di Mapolres. Seperti saya bilang tadi, tidak perlu izin libur,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler