Rabu, 19 November 2025


Sayang, dalam penyergapan tersebut, dua penjudi lain berhasil melarikan diri terlebih dahulu. Sedang yang tertangkap, adalah Mitono, warga Desa Kedungdowo, Kaliwungu, Kudus.

Kapolsek Kaliwungu Iptu Asnawi menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan lembar kartu remi, dan satu lembar alas duduk. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar Rp 515 ribu.

"Barang yang ditemukan di TKP akan menjadi barang bukti," lanjutnya.

Asnawi menambahkan, pencokokan para penjudi berdasarkan laporan masyarakat. Menurut para warga yang melapor, perjudian yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat kerap terjadi di seputaran sawah tersebut dan terkadang berpindah-pindah.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan pengintaian dan menunggu saat yang tepat," tambahnya.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan pengintaian dan menunggu saat yang tepat," tambahnya.Baru setelah para penjudi sedang asyik bermain kartu, anggota Reskrim Polsek Mejobo berhasil mengamankan satu penjudi yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik."Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler