Kamis, 20 November 2025


“Kami harap kampanyenya jangan ada konvoi,” katanya, Selasa (15/10/2019) siang.

Meski begitu, ia memperbolehkan para calon kades melakukan kampanye yang terpusat dalam satu tempat. Hanya saja, hal itu dilakukan atas persetujuan ataupun sesuai jadwal yang diberikan panitia pilkades.

“Kampanye boleh saja, tapi terpusat. Misal di lapangan atau tempat-tempat tertentu atas sepertujuan panitia pilkades,” lanjutnya.

Selain itu, para simpatisan pun diharapkan untuk tidak menyebar berita hoaks ataupun kampanye hitam yang merugikan salah satu calon. Hal itu untuk menciptakan pemilihan yang aman dan kondusif.

“Jangan profokatif, jangan ada berita hoaks, apalagi kampanye hitam. Semua itu, demi kondusifitas di lapangan,” terangnya.

Selain itu, pihaknya pun akan melakukan monitoring pada pelaksanaan tes pada para bakal calon kepala desa di beberapa Desa  di Kota Kretek. Dengan tujuan, mengantisipasi terjadinya ketidakpuasan dari salah satu bahkan dua bakal calon yang akan mengikuti tes.

“Sehingga nanti diharapkan tidak ada perselisihan,” terangnya.Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menyebut, di Kudus sendiri bakal ada lima desa yang menerapkan sistem terskarena bakal calon kades lebih dari lima orang.Di antaranya, Desa Tergo Kecamatan Dawe, Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu, Desa Rahtawu Kecamatan Gebog, dan Desa Gribig Kecamatan Kota.“Jika nanti masih ada lebih dari lima calon, maka akan dilakukan ujian tes. Tahapan seleksi adminitrasi sendri akan digelar sampai dengan tanggal 21 mendatang,”  ucapnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler