Timbulkan Polusi dan Rusak Lahan, Galian C Ilegal di Desa Klumpit Kudus Dikeluhkan Warga
Anggara Jiwandhana
Selasa, 22 Oktober 2019 17:05:18
Wahyu Utomo, salah satu warga desa tersebut mengatakan, warga mulai tidak betah dengan adanya penambangan tanah yang diduga ilegal tersebut. Terutama saat puluhan truk melintas secara bersamaan di pemukiman warga dan menyebabkan polusi.
“Bak juga tidak ditutup dengan terpal,” akunya.
Walau demikian, banyak warga yang tidak berani mengungkapkan keluhannya tersebut. Kebanyakan dari masyarakat diakuinya hanya baru sebatas
mbatin saja. “Ya gini, menggumam pada sesama warga saja,” katanya.
Menurut keterangan Wahyu, lokasi penambangan tanah tersebut sebenarnya telah sering didatangi pihak berwenang. Namun, hingga saat ini masih saja beroperasi. Sampai membuat warga yang berada di sekitar galian merasa tidak nyaman.
“Kami tidak nyaman, banyak debu, truk juga banyak yang tak gunakan terpal,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait.“Tiga lokasi itu di Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan,”Ia menambahkan, selain tiga titik tersebut, maka dipastikan tidak memiliki izin. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan jika di Kudus masih ada beberapa titik untuk galian C tanpa disertai izin atau ilegal.“Ada memang, namun izinnya biasanya untuk pemerataan tanah, dan tanah hasil galian tersebut tidak dijual keluar. Untuk penindakan langsung dari dinas Provinsi Jateng,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Galian c ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus mulai meresahkan warga setempat. Selain menimbulkan polusi udara akibat tanah yang bececeran, truk juga dinilai merusak lahan.
Wahyu Utomo, salah satu warga desa tersebut mengatakan, warga mulai tidak betah dengan adanya penambangan tanah yang diduga ilegal tersebut. Terutama saat puluhan truk melintas secara bersamaan di pemukiman warga dan menyebabkan polusi.
“Bak juga tidak ditutup dengan terpal,” akunya.
Walau demikian, banyak warga yang tidak berani mengungkapkan keluhannya tersebut. Kebanyakan dari masyarakat diakuinya hanya baru sebatas mbatin saja. “Ya gini, menggumam pada sesama warga saja,” katanya.
Menurut keterangan Wahyu, lokasi penambangan tanah tersebut sebenarnya telah sering didatangi pihak berwenang. Namun, hingga saat ini masih saja beroperasi. Sampai membuat warga yang berada di sekitar galian merasa tidak nyaman.
“Kami tidak nyaman, banyak debu, truk juga banyak yang tak gunakan terpal,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait.
“Tiga lokasi itu di Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan,”
Ia menambahkan, selain tiga titik tersebut, maka dipastikan tidak memiliki izin. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan jika di Kudus masih ada beberapa titik untuk galian C tanpa disertai izin atau ilegal.
“Ada memang, namun izinnya biasanya untuk pemerataan tanah, dan tanah hasil galian tersebut tidak dijual keluar. Untuk penindakan langsung dari dinas Provinsi Jateng,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi