Kamis, 20 November 2025


Wahyu Utomo, salah satu warga desa tersebut mengatakan, warga mulai tidak betah dengan adanya penambangan tanah yang diduga ilegal tersebut. Terutama saat puluhan truk melintas secara bersamaan di pemukiman warga dan menyebabkan polusi.

“Bak juga tidak ditutup dengan terpal,” akunya.

Walau demikian, banyak warga yang tidak berani mengungkapkan keluhannya tersebut. Kebanyakan dari masyarakat diakuinya hanya baru sebatas mbatin saja. “Ya gini, menggumam pada sesama warga saja,” katanya.

Menurut keterangan Wahyu, lokasi penambangan tanah tersebut sebenarnya telah sering didatangi pihak berwenang. Namun, hingga saat ini masih saja beroperasi. Sampai membuat warga yang berada di sekitar galian merasa tidak nyaman.

“Kami tidak nyaman, banyak debu, truk juga banyak yang tak gunakan terpal,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait.“Tiga lokasi itu di Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan,”Ia menambahkan, selain tiga titik tersebut, maka dipastikan tidak memiliki izin. Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan jika di Kudus masih ada beberapa titik untuk galian C tanpa disertai izin atau ilegal.“Ada memang, namun izinnya biasanya untuk pemerataan tanah, dan tanah hasil galian tersebut tidak dijual keluar. Untuk penindakan langsung dari dinas Provinsi Jateng,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler