Kamis, 20 November 2025


”Pemasangan APK sebelum masa kampanye tidak diperbolehkan,” kata Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Kudus, Arif Suwanto.

Penetapan tanggal kampanye pun sudah diatur jelas dalam pasal 101 Perbup nomor 33 tahun 2019. Yang berisikan setiap calon dilarang melaksanakan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan baik sebelum maupun sesudahnya.

”Jadi sudah ada aturan dalam hal ini,” lanjutnya.

Pihaknya pun mengimbau para balon agar tidak mencuri strat kampanye. Walau dalam kenyataannya, di beberapa daerah telah ditemukan sejumlah poster balon kades yang mampang di beberapa jalan di desa-desa.
Pihaknya pun mengimbau para balon agar tidak mencuri strat kampanye. Walau dalam kenyataannya, di beberapa daerah telah ditemukan sejumlah poster balon kades yang mampang di beberapa jalan di desa-desa.”Dalam hal ini, kami memberi toleransi. Tapi, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni hanya dengan memasang foto dan nama saja. Tanpa ada embel-embel calon kepala desa. Atau yang menunjukkan balon sedang berkampanye,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler