Rabu, 19 November 2025


Dalam aksinya, Adit meminta uang sebanyak Rp 160 juta pada korban untuk memuluskan urusan pengangkatan dua anak korban menjadi seorang CPNS. Pihak korban pun menyetujui dengan mentransfer pembayaran secara bertahap.

Kapolsek Bae IPTU Ngatmin menyebut jika penangkapan pelaku sebenarnya telah dilakukan pada Kamis (24/10/2019) pekan lalu. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Di antaranya dua lembar Surat Petikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor  825.1/07116  dan nomor 824.1/07116 yang diduga palsu. Ada juga satu lembar surat kwitansi pembayaran,” ucapnya Kamis, (31/10/2019) siang.

Penangkapan pelaku terbilang cukup berliku. Pasalnya, pelaku sering berpindah tempat dari kota ke kota. Di antaranya Kendal dan Jepara. Walau demikian, pihaknya akhirnya bisa melacak pelaku di kediaman rumahnya di Teluk Wetan, Jepara.

“Kami telusuri menggunakan GPS, kami tangkap di rumahnya,” katanya.

Untuk kronologi, berdasar keterangan korban, pihaknya mengetahui jasa Adit yang bisa mengangkat seorang menjadi CPNS dari salah satu mantan Kepala Desa Gulang pada tahun 2017 lalu. Yang memang saat itu, korban benar ingin memasukkan anaknya menjadi CPNS.

“Setelah dapat info, korban pun menelefon pelaku dan mentransfer DP nya,” lanjut Ngatmin

Seminggu setelag mentrasfer DP, korban pun menerima petikan Surat Gubernur Jateng Nomor 824.1/07116 terkait penerimaan PNS untuk kedua anak korban. Korban juga menerima surat panggilan berisi undangan untuk datang ke BKD Semarang untuk dua anaknya.“Pelaku kemudian meminta transfer kembali, sekitar tanggal 28 September 2017, keterangannya untuk beli meja,” lanjutnya.Setelah mentransfer, pelaku kemudian bersama korban pergi ke notaris Khoirul Alfian di Desa Dersalam untuk melakukan pembayaran pelunasan masuk PNS kedua anak korban. Korban diminta untuk membayar seragam sebesar Rp 3 juta. Pelaku juga meminta transferan Rp 2 juta untuk transport pejabat BKD Semarang yang akan datang ke Kudus.“Katanya terkait pelantikan PNS anak korban, namun setelah ditunggu tak kunjung ada, korban pun merasa tertipu dan segera melapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.Atas kejadian ini pun korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta. Sedang pelaku, kini mendekam sebagai tahanan Polres Kudus. Ia diancam Pasal 378 KUHPidana tentang perkara penipuan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler