Kamis, 20 November 2025


“Semua keputusan akhir memang pada pak bupati,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019) pagi.

Soal peran dalam mutasi dan promosi jabatan, Hartopo pun menjelaskan jika pihaknya hanya diminta untuk mengusulkan sejumlah nama terkait ini. Pengusulan yang dilakukan pun telah sesuai prosedur dan dilakukan secara normatif.

“Jadi memang kami lihat track recordnya terlebih dahulu, semua sesuai dengan aturan, dan perlu digaris bawahi tidak ada uang ataupun lainnya,” tegasnya.

Hartopo merincikan, saat itu pihaknya merekomendasikan sebanyak 12 nama untuk dipromosikan jabatannya. Namun pada saat itu hanya direalisasikan sekitar enam hingga tujuh orang saja oleh Bupati nonaktif Tamzil.

“Saya dulu usul 12 namun hanya diakomodir enam atau tujuh saja,”  lanjutnya.

Soal kasus OTT Bupati Kudus HM Tamzil bersama staff khususnya Agus Soeranto dan sekretaris dinas DPPKAD Akhmad Shofian yang kini tengah masuk babak persidangan, pihaknya mengaku siap jika dimintai keterangan.
Soal kasus OTT Bupati Kudus HM Tamzil bersama staff khususnya Agus Soeranto dan sekretaris dinas DPPKAD Akhmad Shofian yang kini tengah masuk babak persidangan, pihaknya mengaku siap jika dimintai keterangan.“Ya jika memang dimintai keterangan soal ini kembali, saya siap,” terangnya.Sama halnya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Jabatan Wakil Bupati yang ia emban dulu juga sempat disebut dalam persidangan kedua terdakwa Akhmad Shofian. Hanya, konteksnya adalah terkait siapa saja yang berwenang dalam menentukan posisi seorang PNS dalam sebuah jabatan.Sidang lanjutan terdakwa Akhmad Shofian atau tepatnya sidang keempat bakal kembali digelar pada Senin 4 November 2019 mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler