Rabu, 19 November 2025


Gerakan Nasional Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) sendiri sebelumnya menuntut empat dokumen terkait pembangunan Kudus Trade Center untuk dibuka ke pihak publik. Di antaranya, fotokopi sewa tanah bengkok dari Dishub dengan Desa Jatiwetan, perjanjian kontrak, bestek pembangunan, gambar pembangunan, dan RAB.

”Item pertama mengenai dokumen sewa bengkok kami serahkan ke GNPK-RI sudah kami serahkan, sedang empat dokumen lainnya tidak,” kata Kuasa hukum Sekda Kudus Adi Susatyo, ketika ditemui awak media, Rabu (6/11/2019).

Adi menyebut, keputusannya tidak menunjukkan empat dokumen lain adalah karena berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah terkait hak atas kekayaan intelektual. Inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya sengketa informasi publik di KIP Jawa Tengah.

“Yang akhirnya memerintahkan PPID Kudus menyerahkan semua dokumen yang diminta. Kemudian kami tidak terima dan mengajukan PTUN,” lanjutnya.

Soal hasil putusan PTUN Semarang yang hanya mengabulkan sebagian gugatan, pihaknya pun langsung diperintahkan oleh Sekda Kudus mengajukan kasasi. Hal ini berkaca dari kasus di kementerian PUPR yang hampir sama yang menang pada tahap kasasi.

"Hari ini tim kami telah mengambil salinan keputusan PTUN Semarang untuk proses pengajuan kasasi. Paling lambat akan kami daftarkan tanggal 19 November ini", terangnya.Sementara itu, KIP Provinsi Jawa Tengah dalam amar putusan pada sidang ajudikasi antara pimpinan GNPK-RI selaku pemohon, melawan Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku atasan PPID Kabupaten Kudus sebagai termohon telah memenangkan gugatan dalam perkara pengajuan permintaan informasi publik, terkait dokumen pembangunan gedung Trade Centre Kudus.Sugiyanto Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kudus yang bersama GNPK RI mengajukan permohonan kepada KIP Jawa Tengah terkait tidak dikabulkannya permohonan informasi publik oleh termohon dalam hal ini Sekda Kudus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar