Kamis, 20 November 2025


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Eva Yustisiana mengatakan, proses penyidikan kini sudah hampir rampung.

"Kemungkinan memang akhir November baru dilimpahkan ke sini (Pengadilan Tipikor)," katanya ketika ditemui MURIANEWS.com di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).

Eva menyebut, masa penahanan Tamzil dan Agus masih tersisa sekitar dua hingga tiga pekan lagi. Ia menyebut, pihaknya sebisa mungkin akan melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka, sebelum tanggal penahanan berakhir.

"Masih beberapa pekan lagi (masa penahanan), semoga bisa tepat waktu limpahnya. Sekarang masih penyidikan," ujarnya.

Untuk berkas siapa yang terlebih dulu akan dilimpahkan, Eva menyebut kemungkinan besar adalah milik Agus Kroto terlebih dahulu. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan akan dilakukan secara bebarengan. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," terangnya.

Seperti diketahui, tiga pejabat di Pemkab Kudus dinyatakan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Ketiganya adalah Bupati Tamzil, Staf khusus bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris DPPKAD Akhmad Shofian.

Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Ajukan Diri Jadi Justice CollaboratorAkhmad Shofian yang diduga sebagai penyuap, telah menjalani proses persidangan. Sejumlah saksi dari kalangan Pemkab Kudus dihadirkan di pengadilan untuk dimintai keterangan.Termasuk Tamzil dan Agus Kroto juga telah dipanggil ke Pengadilan Tipikor Semarang sebagai saksi dalam sidang Akhmad Shofian.Senin hari ini, sidang Akhmad Shofian diagendakan pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan. Hanya saja pihak Akhmad Shofian tidak menghadirkan saksi meringankan, sehingga sidang hanya dilakukan untuk pemeriksaan terdakwa.Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler