Rabu, 19 November 2025


Salah satu tersangka, Teguh, kepada awak media mengaku kesal saat melihat Irfanil Hakim, warga Kecamatan Klambu, Grobogan yang ngapel ke rumah Nur Hidayah warga Bulungcangkring kelewat batas. Padahal waktu sudah menunjukkan pukul 00.02 WIB.

Karena kekesalannya tersebut, ia bersama Budiono menghampiri korban dan memintauntuk segera pulang. Hanya, sebelum itu, keduanya sempat menenggak minuman keras jenis ciu bersama teman-temannya.

“Saya sebelumnya habis minum dua teko ciu bersama teman-teman,” katanya ketika ditanya awak media dalam press realese di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019) pagi.

Teguh mengaku sempat cekcok dengan sang korban. Akhirnya dia kalap dan mengeroyok korban di lokasi seputaran jalan Desa Bulungcangkring saat perjalanan pulang.

“Saya kalap, saya hanya kesal, karena saat itu sedang dalam pengaruh alkohol,” terangnya.

Sementara Wakapolres Kudus Kompol Ibnu Bagus Santoso mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan dari para tersangka. Di antaranya pada bagian kepala dan perut.
Sementara Wakapolres Kudus Kompol Ibnu Bagus Santoso mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat pukulan dari para tersangka. Di antaranya pada bagian kepala dan perut.“Korban lantas melakukan visum dan membuat laporan ke Polsek Jekulo,” lanjutnya.Akibat perbuatannya, Teguh dan Budi pun bakal dikenai pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum dengan disengaja dan secara bersama-sama.“Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler