Ratusan Modin di Kudus Diajari Cara Pemulasaran Jenazah Berpenyakit Menular
Anggara Jiwandhana
Rabu, 4 Desember 2019 17:29:18
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Penular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Nuryanto menyebut jika kegiatan ditujukan untuk mengedukasi para petugas agar bisa mencegah penularan penyakit dari jenazah yang mengidap penyakit menular ke petugas pemulasaran.
“Proses pemulasaran jenazah berpenyakit menular memiliki standar operasional khusus,” ucapnya di sela kegiatan.
Nur merincikan, petugas diharuskan melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD). Di antaranya seperti sarung tangan (handscoone), celemek plastik (aprone), penutup kepala (hairnet), penutup hidung (masker), kacamata dan sepatu bot.
“Pun dengan cara memandikannya,” lanjutnya.
Proses memandikan jenah berpenyakit menular, lanjut Nur, juga tidak boleh dipangku oleh keluarga. Seperti kebiasaan yang kerap dilakukan di masyarakat. Jenazah, haruslah diletakkan di atas sebuah meja dengan bahan stainless.
Untuk alasannya, Nur menyebut situasi tersebut sangat rentan bagi pemangku untuk tertular penyakit dari jenazah tersebut. Karena bisa saja, pemangku jenazah memiliki luka yang tebuka dan bakteri bisa masuk melalui celah tersebut.
Nur pun menekankan, pemulasaran jenazah berpenyakit menular harus dilakukan dalam kurun waktu 4-6 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Pasalnya, bakteri atau virus yang ada di dalam tubuh jenazah akan mati setelah 4 - 6 jam.
Nur pun menekankan, pemulasaran jenazah berpenyakit menular harus dilakukan dalam kurun waktu 4-6 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Pasalnya, bakteri atau virus yang ada di dalam tubuh jenazah akan mati setelah 4 - 6 jam.“Hal semacam ini, seringkali tidak disadari oleh masyarakat,” lanjutnya.Selain pemulasaran pada jenazah berpenyakit menular, pihaknya juga menyampaikan SOP pemulasaran pada jenazah kecelakaan dengan luka parah. Dengan harapan, pemulasar bisa tetap aman dan bebas dari penyakit menular saat memulasarkan jenazah.‘Pengetahuan soal hal ini juga semakin bertambah,” katanya.Sebagai tambahan, pihaknya juga akan melakukan vaksinasi hepatitis pada modin dan petugas kesehatan. Dengan tujuan melindungi mereka dari resiko paparan penyakit menular. “Karena yang dikerjakan mereka juga bagian dari profesi,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Sebayak 132 modin dari desa dan 18 petugas pemulasaran jenazah rumah sakit di Kota Kretek dilatih pemulasaran jenazah penderita penyakit menular. Kegiatan yang diprakarsai oleh DKK Kudus tersebut dilakukan di aula Stikes Cendekia Utama, Rabu (4/12/2019) siang.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Penular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Nuryanto menyebut jika kegiatan ditujukan untuk mengedukasi para petugas agar bisa mencegah penularan penyakit dari jenazah yang mengidap penyakit menular ke petugas pemulasaran.
“Proses pemulasaran jenazah berpenyakit menular memiliki standar operasional khusus,” ucapnya di sela kegiatan.
Nur merincikan, petugas diharuskan melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD). Di antaranya seperti sarung tangan (handscoone), celemek plastik (aprone), penutup kepala (hairnet), penutup hidung (masker), kacamata dan sepatu bot.
“Pun dengan cara memandikannya,” lanjutnya.
Proses memandikan jenah berpenyakit menular, lanjut Nur, juga tidak boleh dipangku oleh keluarga. Seperti kebiasaan yang kerap dilakukan di masyarakat. Jenazah, haruslah diletakkan di atas sebuah meja dengan bahan stainless.
Untuk alasannya, Nur menyebut situasi tersebut sangat rentan bagi pemangku untuk tertular penyakit dari jenazah tersebut. Karena bisa saja, pemangku jenazah memiliki luka yang tebuka dan bakteri bisa masuk melalui celah tersebut.
Nur pun menekankan, pemulasaran jenazah berpenyakit menular harus dilakukan dalam kurun waktu 4-6 jam setelah dinyatakan meninggal dunia. Pasalnya, bakteri atau virus yang ada di dalam tubuh jenazah akan mati setelah 4 - 6 jam.
“Hal semacam ini, seringkali tidak disadari oleh masyarakat,” lanjutnya.
Selain pemulasaran pada jenazah berpenyakit menular, pihaknya juga menyampaikan SOP pemulasaran pada jenazah kecelakaan dengan luka parah. Dengan harapan, pemulasar bisa tetap aman dan bebas dari penyakit menular saat memulasarkan jenazah.
‘Pengetahuan soal hal ini juga semakin bertambah,” katanya.
Sebagai tambahan, pihaknya juga akan melakukan vaksinasi hepatitis pada modin dan petugas kesehatan. Dengan tujuan melindungi mereka dari resiko paparan penyakit menular. “Karena yang dikerjakan mereka juga bagian dari profesi,” tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi