Rabu, 19 November 2025


Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan, pihak rekanan mundur karena adanya beberapa persyaratan yang tak bis dilakukan. Di antaranya adalah terkait pihak Pemkab yang meminta 10 persen dari bangunan tersebut.

“Pakem dari pusat memang seperti itu, kami tidak bisa mengubahnya,” katanya saat dikonfirmasi MURIANEWS.com, Selasa (17/12/2019) siang.

Dalam kasus tersebut, katanya, pihak rekanan kurang menyepakati persyaratan Pemkab yang akan memegang dan mengelola sepuluh persen dari bangunan tersebut. Dalam hal ini adalah gedung pertemuan.

“Dalam persyaratan BOT atau bangunan serah guna memang sepeti itu dan harganya mengikut ke Pemkab,” lanjutnya.

Eko pun tak menampik dengan persyaratan yang dibebankan memang cukup membebani pihak rekanan. Karena pihak rekanan harus memberikan kontribusi tetap dan harus menyesuaikan dengan laju inflasi.

“Nah, gara-gara itu, rekanan akhirnya mundur,” terangnya.Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kudus, sebelumnya menawarkan kepada investor kompleks Gedung Ngasirah untuk dijadikan hotel berbintang tiga. Karena di Kota Kudus hingga kini belum tersedia jasa penginapan berbintang tiga.Kompleks gedung pertemuan Ngasirah kini hanya tersisa lahan kosong.  Hal tersebut dikarenakan bangunan yang selama ini digunakan sebagai gedung pertemuan sudah dirobohkan. Dengan alasan sudah banyak bagian bangunan yang rusak. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar