Kamis, 20 November 2025


MY adalah terpidana kasus Narkotika dan akan mendapat remisi natal 15 Hari. Selanjutnya adalah  IJ dengan kasus penggelapan, akan mendapat Remisi Natal 1 Bulan. Sedang SA adalah terpidana kasus penggelapan yang akan mendapat Remisi Natal 15 Hari.

“Semuanya beragama nasrani atau kristen,” ucap Plt Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Nasihul Hakim, Selasa (24/12/2019).

Nasihul mengatakan  jika remisi ini diberikan karena yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Selain itu, para terpidana juga telah menjalani masa hukumannya selama kurang lebih enam bulan hingga satu tahun masa hukuman.

"Sedang dua lainnya belum memenuhi syarat administratif,” katanya.

Syarat lainnya, lanjut Nasihul, adalah seperti tidak punya perkara lain selama menjalani masa tahanan. “Sehingga bisa menerima remisi pada tahun ini,” lanjutnya.
Syarat lainnya, lanjut Nasihul, adalah seperti tidak punya perkara lain selama menjalani masa tahanan. “Sehingga bisa menerima remisi pada tahun ini,” lanjutnya.Untuk perayaan natal di Rutan sendiri cukup sederhana. Usai penyerahan remisi, napi yang beragama nasrani mengikuti kebaktian dan doa bersama. Dipimpin seorang pendeta muda dari Gereja Pantekosta.“Rutan Kudus saat ini dihuni ole 183 warga binaan, 129 berstatus narapidana, 54 lainnya tahanan,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler