Rabu, 19 November 2025


Aksi tersebut dilakukan pada 12 Oktober 2019 lalu. Akibat perbuatannya, pemuda ini dibekuk polisi dan harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum.

KBO Reskrim Polres Kudus Iptu Cipto mengatakan, peristiwa bejat itu baru terungkap setelah keluarga melaporkan ke pihaknya. Tak lama setelahnya, FS pun dilacak dan berhasil ditangkap di rumahnya beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan FS, kata Cipto, awal mula mereka berkenalan dari jejaring sosial Facebook. Setelah bertukar nomor telepon, FS pun mengajaknya untuk bertemu, dan korban diajak berjalan-jalan.

“Singkat cerita pada 12 Oktober lalu korban diajaknya ke luar untuk jalan-jalan,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020).

Korban diajak jalan-jalan hingga larut malam. FS pun merayu korban agar mau diajak menginap di hotel.

Saat itu korban menolak dan meminta untuk diantar pulang saja. Mendengar ajakannya ditolak, FS pun mengancam akan menurunkan EW di jalan jika tak mau.

Kue melu aturanku, nek gak melu aturanku tak tinggal ning dalan (Kamu harus ikut aturanku, jika tidak saya tinggal di jalan,” ucapnya menirukan pernyataan FS.Setelah mau mengikuti ajakan FS, korban pun kembali diancam akan dibuang di hutan jika tidak mau melayani FS di dalam kamar. “Kemudian diancam lagi dengan ucapan pomo koe gak anut aku tak buak ning alas (jika tak mau manut saya buang di hutan),” katanya.Akibat perbuatannya tersebut, FS bakal dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.Sementara FS ketika ditanyai awak media mengaku spontan dengan perbuatannya tersebut. FS yang belum memiliki pasangan tersebut mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesal,” akunya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler