Kamis, 20 November 2025


Keenamnya adalah Junaedi (42), Farid Kurniawan (31), Samsun Niam (37), Heri Setiawan (29) yang merupakan warga Desa Karangmalang. Kemudian ada Zaeni yang merupakan warga Desa Kedungsari dan Abdul Kafi yang merupakan warga Desa Getasrabi.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan jika keenamnya diringkus sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, mereka tengah melakukan taruhan dengan menggunakan aplikasi berkuda di HP tersebut.

“Mereka tertangkap saat bermain di sebuah warung kopi,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2020).

Dari tangan para pelaku, pihaknya pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP yang digunakan untuk berjudi, uang taruhan senilai Rp 404 ribu dan potongan kertas berwarna putih bertuliskan angka 1-12.

Mereka melakukan judi dengan nilai taruhan paling rendah Rp 2 ribu dan seterusnya. “Mereka akan membeli nomor tersebut,kemudian dikumpulkan jadi satu dan aplikasi akan dimainkan,” jelasnya.Sementara salah satu pelaku, Junaedi mengaku baru kali pertama berjudi menggunakan aplikasi itu. Pengakuannya mereka bermain judi itu karena iseng untuk mengisi waktu luang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler