Kamis, 20 November 2025


Selain karena aktivitas penambangan ilegal, pemanggilan juga terkait dengan tewasnya empat pelajar yang tenggelam di salah satu kubangan bekas galian di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menyebut delapan orang yang telah diperiksa adalah dua orang pengelola penambangan. Selain itu empat orang pemilik lahan dan dua orang yang bertindak sebagai pembeli tanah hasil aktivitas galian C juga diperiksa.

“Kami sudah memanggil beberapa orang terkait kejadian ini,” ucapnya, Selasa (28/1/2020).

Rismanto menambahkan jika pihaknya masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. Pihak korban beberapa waktu yang lalu juga sudah diminta hadir di Mapolres Kudus untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, keluarga korban belum bisa hadir. “Karena masih dalam keadaan duka,” katanya.

Baca juga:
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo memastikan akan menutup secara permanen galian C Desa Klumpit, Gebog yang telah tewaskan empat pelajar pada, Rabu (22/1/2020) lalu.Keempat korban yakni David Raditya (13), M Faruq Ilham (13), M Jihar Gifri (13), dan Habib Roihan (13), semuanya merupakan warga Desa Klumpit.Sementara Camat Gebog Bambang Gunadi menyebut pihak yang paling bertanggungjawab adalah para penambang di galian C tersebut. Pasalnya, para penambang galian dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menutup dan meratakan bekas galian C. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler