Robohkan Gedung Miring di RSUD Kudus, Harus Lalui Langkah-Langkah Ini
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Januari 2020 12:58:29
Lantai dua dan tiga gedung itu pun dikosongkan, lantaran kemiringannya sudah cukup parah. Beberapa bagian tembok mulai retak, dan pintu tak bisa ditutup akibat kusen melengkung.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono menyebut, untuk melakukan perobohan gedung milik pemda itu ada beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui.
Syarat utama yakni adanya rekomendasi dari pihak-pihak yang berkompeten dalam menilai layaknya sebuah bangunan tersebut. “Jadi memang jelas dan dasarnya kuat,” ucapnya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (30/1/2020).
Dari itu nanti muncul rekomendasi apakah gedung bisa dipertahankan atau harus dirobohkan. Jika rekomendasi mengharuskan ada perobohan, pihak RSDU harus mengajukan hasil tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. “Kemudian rekomendasi itu diteruskan pada kami,” ujarnya.
Setelah ada keputusan, pihaknya akan segera menaksir nilai bangunan tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pelelangan material bangunan gedung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Itu dilakukan setelah pengkajian diuji kembali, jika sudah pas, maka langsung dilakukan prosedur tersebut,” jelasnya.
Sedang hingga 2019 lalu, nilai bangunan Gedung Dahlia pada RSUD Kudus sendiri berada di angka Rp 16,4 miliar. Nilai tersebut menyusut sebesar dua persen per tahunnya sejak dibangun pada 2003 lalu dengan besaran Rp 23,6 miliar.
“Begitu dirobohkan, pembangunannya kembali butuh persetujuan DPRD jika belum ada anggaran pembangunan,” terangnya.
Baca juga:Diberitakan sebelumnya, ada wacana untuk merobobohkan Gedung Dahlia di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus karena miring akibat amblesnya tanah di bawah gedung itu. Kondisi ini cukup membahayakan, lantaran gedung itu juga digunakan untuk merawat pasien.Miringnya gedung itu sudah mulai diketahui sejak tiga tahun lalu. Pihak rumah sakit pun langsung mengosongkan lantai II dan III di gedung itu pada akhir Desember 2019, karena dikhawatirkan membahayakan pasien.Lantai II dan III tak lagi digunakan untuk merawat pasien ataupun aktivitas medis lainnya. Hanya lantai satu saja yang masih dipergunakan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Gedung Dahlia di Kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi diwacanakan untuk dirobohkan. Hal ini dikarenakan gedung itu mulai miring, lantaran amblesnya tanah pada bagian pondasi.
Lantai dua dan tiga gedung itu pun dikosongkan, lantaran kemiringannya sudah cukup parah. Beberapa bagian tembok mulai retak, dan pintu tak bisa ditutup akibat kusen melengkung.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono menyebut, untuk melakukan perobohan gedung milik pemda itu ada beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui.
Syarat utama yakni adanya rekomendasi dari pihak-pihak yang berkompeten dalam menilai layaknya sebuah bangunan tersebut. “Jadi memang jelas dan dasarnya kuat,” ucapnya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (30/1/2020).
Dari itu nanti muncul rekomendasi apakah gedung bisa dipertahankan atau harus dirobohkan. Jika rekomendasi mengharuskan ada perobohan, pihak RSDU harus mengajukan hasil tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. “Kemudian rekomendasi itu diteruskan pada kami,” ujarnya.
Setelah ada keputusan, pihaknya akan segera menaksir nilai bangunan tersebut. Untuk selanjutnya dilakukan pelelangan material bangunan gedung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Itu dilakukan setelah pengkajian diuji kembali, jika sudah pas, maka langsung dilakukan prosedur tersebut,” jelasnya.
Sedang hingga 2019 lalu, nilai bangunan Gedung Dahlia pada RSUD Kudus sendiri berada di angka Rp 16,4 miliar. Nilai tersebut menyusut sebesar dua persen per tahunnya sejak dibangun pada 2003 lalu dengan besaran Rp 23,6 miliar.
“Begitu dirobohkan, pembangunannya kembali butuh persetujuan DPRD jika belum ada anggaran pembangunan,” terangnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, ada wacana untuk merobobohkan Gedung Dahlia di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus karena miring akibat amblesnya tanah di bawah gedung itu. Kondisi ini cukup membahayakan, lantaran gedung itu juga digunakan untuk merawat pasien.
Miringnya gedung itu sudah mulai diketahui sejak tiga tahun lalu. Pihak rumah sakit pun langsung mengosongkan lantai II dan III di gedung itu pada akhir Desember 2019, karena dikhawatirkan membahayakan pasien.
Lantai II dan III tak lagi digunakan untuk merawat pasien ataupun aktivitas medis lainnya. Hanya lantai satu saja yang masih dipergunakan.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha