Disiapkan Dana Rp 10 Miliar untuk Lebarkan Jalan Dr Wahidin Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 31 Januari 2020 18:04:46
Kepala Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kudus Harry Wibowo Jumat (31/1/2020) mengatan, proyek pelebaran jalan itu akan dimulai Februari 2020.
Ia menyebut, jalan tersebut bakal dilebarkan sebanyak dua meter pada sisi kanandan kiri dengan panjang 400 meter. Saat ini sendiri lebar jalan hanya selebar tiga meter saja. “Dengan bahu jalan sebesar satu meter,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Harry, pihaknya bakal menghitung ulang ganti rugi kepada warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya bakal ada bangunan-bangunan milik warga yang diterabas proyek pelebaran jalan tersebut.
Walau demikian, pihaknya mengklaim jika Dinas PUPR sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada warga yang bangunannya bakal dikepras untuk pelebaran jalan tersebut. Pihaknya menyebut warga telah sepakat mengenai besaran ganti rugi.
“Tahun 2018 lalu sempat dilakukan sosialisasi, dan ada beberapa kesepakatan juga soal harga ganti tanahnya,” ucapnya.
“Tahun 2018 lalu sempat dilakukan sosialisasi, dan ada beberapa kesepakatan juga soal harga ganti tanahnya,” ucapnya.Menurutnya, dalam sosialisasi itu untuk satu meter persegi tanah akan diberi ganti rugi dengan harga Rp 3,5 hingga Rp 4 juta. “Dan warga sudah menyetujuinya, sebenarnya proyek ini sudah digagas sejak 2018 lalu,” terangnya.Namun, waktu itu karena keterbatasan dana akhirnya Pemkab Kudus hanya mengeluarkan anggaran untuk biaya sosialisasi saja. Sehingga proses pelebaran jalan baru bisa dimulai pada tahun ini. ”Yang pasti sebelum proyek dimulai, akan kami hitung dan sosialisasi kembali kepada warga setempat,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk pelebaran Jalan Dr Wahidin, Kudus. Pendanaannya bersumber dari APBD Kudus 2020.
Kepala Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kudus Harry Wibowo Jumat (31/1/2020) mengatan, proyek pelebaran jalan itu akan dimulai Februari 2020.
Ia menyebut, jalan tersebut bakal dilebarkan sebanyak dua meter pada sisi kanandan kiri dengan panjang 400 meter. Saat ini sendiri lebar jalan hanya selebar tiga meter saja. “Dengan bahu jalan sebesar satu meter,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Harry, pihaknya bakal menghitung ulang ganti rugi kepada warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya bakal ada bangunan-bangunan milik warga yang diterabas proyek pelebaran jalan tersebut.
Walau demikian, pihaknya mengklaim jika Dinas PUPR sebelumnya telah melakukan sosialisasi pada warga yang bangunannya bakal dikepras untuk pelebaran jalan tersebut. Pihaknya menyebut warga telah sepakat mengenai besaran ganti rugi.
“Tahun 2018 lalu sempat dilakukan sosialisasi, dan ada beberapa kesepakatan juga soal harga ganti tanahnya,” ucapnya.
Menurutnya, dalam sosialisasi itu untuk satu meter persegi tanah akan diberi ganti rugi dengan harga Rp 3,5 hingga Rp 4 juta. “Dan warga sudah menyetujuinya, sebenarnya proyek ini sudah digagas sejak 2018 lalu,” terangnya.
Namun, waktu itu karena keterbatasan dana akhirnya Pemkab Kudus hanya mengeluarkan anggaran untuk biaya sosialisasi saja. Sehingga proses pelebaran jalan baru bisa dimulai pada tahun ini. ”Yang pasti sebelum proyek dimulai, akan kami hitung dan sosialisasi kembali kepada warga setempat,” terangnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha