Akhmad Shofian terlibat kasus jual beli jabatan dengan menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Ia bersama Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) 26 Juli 2019 lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Selasa (11/2/2020) membenarkan hal ini.
Menurut dia, Shofian dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan sudah dinyatakan bukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus lagi.
"Kasusnya sudah inkrah, jadi pemecatan secara tidak hormat diberlakukan," ucapnya.
Ia menyebut, Shofian pun tidak akan menerima tunjangan pensiun dikarenakan pemecatannya tersebut. Surat keputusannya sendiri dikeluarkan per tanggal satu Febuari 2020."SK-nya bersamaan dengan tiga ASN yang juga mendapat hukuman karena melanggar aturan," terang Catur.Diberitakan sebelumnya, Akhmad Shofian divonis 2,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Shofian dinilai terbukti bersalah menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil sebesar Rp 750 juta untuk mendapatkan promosi jabatan.Proses persidang untuk Tamzil dan Agus Kroto sendiri hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Plt Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Akhmad Shofian akhirnya dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan ini dijatuhkan setelah kasus hukum yang menjeratnya inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Akhmad Shofian terlibat kasus jual beli jabatan dengan menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Ia bersama Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) 26 Juli 2019 lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Selasa (11/2/2020) membenarkan hal ini.
Menurut dia, Shofian dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan sudah dinyatakan bukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus lagi.
"Kasusnya sudah inkrah, jadi pemecatan secara tidak hormat diberlakukan," ucapnya.
Baca juga:
Ia menyebut, Shofian pun tidak akan menerima tunjangan pensiun dikarenakan pemecatannya tersebut. Surat keputusannya sendiri dikeluarkan per tanggal satu Febuari 2020.
"SK-nya bersamaan dengan tiga ASN yang juga mendapat hukuman karena melanggar aturan," terang Catur.
Diberitakan sebelumnya, Akhmad Shofian divonis 2,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Shofian dinilai terbukti bersalah menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil sebesar Rp 750 juta untuk mendapatkan promosi jabatan.
Proses persidang untuk Tamzil dan Agus Kroto sendiri hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha