Jumat, 21 November 2025


Keduanya, menipu Sudarmi (56) yang merupakan seorang pedagang yang tinggal di Desa Jati Kulon, Jati, Kudus. Dengan total uang yang diminta pada korban mencapai Rp 47,6 juta.

Kapolres Kudus AKPB Catur Gatot Efendi mengatakan jika dua orang tersangka tersebut menjanjikan bisa melipatgandakan uang milik Sudarmi hingga Rp 23 miliar. Dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam kardus yang dilapisi dengan mori hitam dan ditutup dengan mori putih.

“Si korban dijanjikan uangnya bisa berlipat ganda apabila diserahkan ke Tohir,” ucapnya dalam gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).

Namun belum sampai uangnya berlipat ganda, Tohir dan Yuli langsung berpindah kos-kosan tanpa sepengetahuan Sudarmi. Keduanya memang diketahui merupakan penyewa dari kamar kos milik korban.

“Mereka tanpa pamit langsung menghilang dari kos-kosan korban,” tambahnya.

Oleh karena itulah, pihak korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kudus. Keduanya sendiri ditangkap di kediamannya yang lain.
Oleh karena itulah, pihak korban kemudian melaporkan ke Mapolres Kudus. Keduanya sendiri ditangkap di kediamannya yang lain.Uang hasil penipuan pun diketahui telah digunakan untuk membeli sejumlah perabot rumah.“Uang juga sempat digunakan untuk membeli emas-emasan. Sisa uang penipuan tinggal Rp empat juta,” lanjutnya.Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler