Dua Pelaku Pencurian Sepuluh Sepeda Motor di Kudus Diringkus Polisi

Anggara Jiwandhana
Rabu, 19 Februari 2020 15:45:28


MURIANEWS, Kudus – Dua pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan kerap meresahkan warga Kudus akhirnya dicokok Satresktrim Polres Kudus. Mereka ditangkap saat beraksi di sebuah warung es campur di Desa Mlatinorowito, Senin (10/2/2020) lalu.
Dua orang tersebut yakni Saiful Amri (22), warga Desa Kalipucangkulon, Kecamatan Welahan, Jepara. Sedang satu orang lagi yakni Ngasiran (42) merupakan warga Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan jika dua orang tersebut merupakan residivis pencurian sepeda motor. Dari pengakuan dua tersangka tersebut, kata Catur, mereka telah melakukan tindak pencurian ranmor sebanyak sepuluh kali.
“Artinya ada sepuluh TKP dan sepuluh kendaraan bermotor,” kata Catur dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).
Untuk lokasi pencurian kendaraan bermotor, Catur menyebut jika para pelaku menyasar tempat-tempat ibadah dan kendaraan yang terparkir di daerah yang sepi dan tidak ada penjagaan.
Catur, juga menambahkan jika para pelaku mengincar jenis kendaraan bermotor keluaran lama yang tidak memiliki kunci keamanan tambahan. “Mereka kebanyakan mengincar kendaraan model lama,” ujarnya.
Dalam beraksi pun, kedua tersangka bisa dikatakan sangat cepat. Bagaimana tidak, satu kendaraan sepeda motor tanpa kunci tambahan bisa dibobol tak kurang dari satu menit dengan menggunakan kunci T.
Sedang jika ditambah pengintaian, mereka bisa menggondol satu motor dengan waktu maksimal sepuluh menit. “Buka kunci saja bisa dilakukan selama sepuluh detik saja,” katanya.
Motor curian, lanjutnya diedarkan via jejaring sosial. Dengan kisaran harga mulai dari Rp 1 jutaan. Sesuai merek dan kondisi motor yang dicuri. “Hingga kini masih kami lakukan penyelidikan motornya dimana saja,” ucapnya.
Atas tertangkapnya dua tersangka tersebut, Catur pun mengimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan motornya untuk bisa mengambilnya ke Mapolres Kudus. Dengan membawa surat-surat resmi kendaraan tersebut. “Bisa diambil dengan membawa surat-suratnya, gratis,” terangnya.
Sementara Saiful, salah satu tersangka menyebut jika uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membayar utang di warung makan. Dia, hanya mengaku jika beraksi di Kudus saja. “Utang saya di warung-warung ada yang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu,” akunya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Dua orang tersebut yakni Saiful Amri (22), warga Desa Kalipucangkulon, Kecamatan Welahan, Jepara. Sedang satu orang lagi yakni Ngasiran (42) merupakan warga Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara.
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan jika dua orang tersebut merupakan residivis pencurian sepeda motor. Dari pengakuan dua tersangka tersebut, kata Catur, mereka telah melakukan tindak pencurian ranmor sebanyak sepuluh kali.
“Artinya ada sepuluh TKP dan sepuluh kendaraan bermotor,” kata Catur dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Rabu (19/2/2020).
Untuk lokasi pencurian kendaraan bermotor, Catur menyebut jika para pelaku menyasar tempat-tempat ibadah dan kendaraan yang terparkir di daerah yang sepi dan tidak ada penjagaan.
Catur, juga menambahkan jika para pelaku mengincar jenis kendaraan bermotor keluaran lama yang tidak memiliki kunci keamanan tambahan. “Mereka kebanyakan mengincar kendaraan model lama,” ujarnya.
Dalam beraksi pun, kedua tersangka bisa dikatakan sangat cepat. Bagaimana tidak, satu kendaraan sepeda motor tanpa kunci tambahan bisa dibobol tak kurang dari satu menit dengan menggunakan kunci T.
Sedang jika ditambah pengintaian, mereka bisa menggondol satu motor dengan waktu maksimal sepuluh menit. “Buka kunci saja bisa dilakukan selama sepuluh detik saja,” katanya.
Motor curian, lanjutnya diedarkan via jejaring sosial. Dengan kisaran harga mulai dari Rp 1 jutaan. Sesuai merek dan kondisi motor yang dicuri. “Hingga kini masih kami lakukan penyelidikan motornya dimana saja,” ucapnya.
Atas tertangkapnya dua tersangka tersebut, Catur pun mengimbau pada masyarakat yang merasa kehilangan motornya untuk bisa mengambilnya ke Mapolres Kudus. Dengan membawa surat-surat resmi kendaraan tersebut. “Bisa diambil dengan membawa surat-suratnya, gratis,” terangnya.
Sementara Saiful, salah satu tersangka menyebut jika uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membayar utang di warung makan. Dia, hanya mengaku jika beraksi di Kudus saja. “Utang saya di warung-warung ada yang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu,” akunya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha