Rabu, 19 November 2025


Pemeriksaan pada kejiawaan tersangka pun bakal dijadwalkan segera. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kondisi psikis dari ayah tiri penyiksa anak tersebut.

“Kami akan segera jadwalkan pemeriksaan psikologinya,” ucap Kasat Reskrim AKP Rismanto, Jumat (28/2/2020).

Sejauh ini, lajutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut. Di antaranya ibu korban, perangkat desa, hingga tetangga sekitar kediaman tersangka.

“Kami masih mendalami hingga kini, sejauh ini kekerasan memang hanya dilakukan sang ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasar sejumlah keterangan, aksi kekerasan itu sudah berlangsung sejak sebulan yang lalu. Tepatnya setelah sang anak keluar dari pondok pesantren. “Karena mulai saat itu korban tinggal bersama di kontrakan, kami akan dalami,” terangnya.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi juga mengunjungi korban yang saat ini tinggal di rumah tetangganya. Ia mengatakan, jika pihaknya memang telah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Dua pasal, kemungkinan akan dijatuhkan pada ayah yang tega menghardik anaknuya tersebut.

Dua pasal tersebut, kata Catur adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Serta pasal yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, lanjut Catur, NV melakukan kekerasan dengan alasan korban nakal. Hanya, Catur mengatakan jika nakalnya seorang anak masih dalam kategori wajar. “Nakalnya masih wajar, memang butuh pengawasan,” lanjutnya.Kejadian seperti ini pun sangat disayangkan oleh pihaknya. Pasalnya di era sekarang masih ada kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang anak kecil.“Saya sangat menyayangkan hal ini, kok masih ada orang tua yang memperlakukan anak dengan kurang semestinya, disiksa sampai di sunduti dengan rokok,” terangnya.Dalam kunjungannya tersebut, pihaknya bersama jajaran Polres Kudus membawa sejumlah barang untuk disumbang pada korban yang kini dititipkan pada tetangga setempaynya. Di antaranya sembako, bola, tas sekolah, dan sejumlah uang.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar