Rabu, 19 November 2025


Selain NV, anak tirinya yang menjadi korban penyiksaan SW (9) juga bakal diperiksa kejiwaannya. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui kondisi psikis dari sang anak usai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan dari ayah tiri tersebut.

“Kami akan mengajukannya segera, sesuai rencana pekan depan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Jumat (6/3/2020).

Rismanto mengatakan, pemeriksaan sebelumnya terjadwal di Rumah sakit di Semarang. Namun berhubung RSUD Loekmono Hadi sudah mumpuni dalam tes kejiwaan, maka pelaksanaannya dialihkan ke RSUD. “Sehingga koordinasinya jadi lebih cepat,” ujarnya.

Sementara terkait proses hukum, beberapa saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai dari ibu korban, guru korban, pengasuh anak balita tersangka, pemilik kos, hingga tetangga kos. NV juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangkanya satu si ayah tiri korban. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,”  terangnya.

Baca: Di Kudus Ada Ayah Tega Siksa Anak Tirinya, Polisi Siapkan Dua Pasal
Baca: Di Kudus Ada Ayah Tega Siksa Anak Tirinya, Polisi Siapkan Dua PasalDiketahui sebelumnya, NV (40) warga Kecamatan Jati harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan sejumlah tetangganya kerap menyiksa anak tirinya yang berusia sembilan tahun. NV sendiri, kini telah mendekam di jeruji Polres Kudus untuk diperiksa lebih lanjut.Dua pasal, kemungkinan akan dijatuhkan pada ayah yang tega menghardik anaknya tersebut. Dua pasal tersebut, adalah undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Serta pasal yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler