Kamis, 20 November 2025


Kepala Dishub Kudus Abdul Halil mengatakan pemasangan portal tersebut merupakan rencana tindak lanjut dari Plt Bupati Kudus beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil untuk menekan kebocoran parkir, maka akan diberlakukan sistem satu pintu di Balai Jagong. “Kami akan pasang sekitar hari Kamis,” katanya Selasa (10/3/2020).

Pemasanga portal tersebut, lanjutnya, bakal dibarengi dengan penutupan sementara ruas-ruas masuk Balai Jagong dengan water barrier. Kemudian pintu masuk di sebelah Dinas Arpusda dan pintu keluar diarahkan di dekat Multifunction Hall Balai Jagong.

“Jadi akan ada dua portal. Portal untuk masuk dan portal untuk keluar,” ujarnya.

Untuk pemasangan, kata Halil, akan bekerja sama dengan pihak swasta yang sudah siap memfasilitasi. Tarif parkirnya pun akan disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. “Tarifnya sudah diatur oleh perda,” lanjutnya.
Yakni Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. “Tarifnya sudah diatur oleh perda,” lanjutnya.Hanya, penerapan tersebut masih sebatas uji coba dengan jangka waktu yang belum ditentukan. Evaluasi tiap bulan pun akan dilakukan untuk memantau kelangsungan program tersebut.Pembayaran juga masih menggunakan uang tunai. “Kami belum mengarah ke uang elektronik, sementara akan kami ujicobakan terlebih dahulu,” terangnya.Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menekankan jika pemasangan portal dan pelaksanaan sistem satu pintu keluar-masuk Balai Jagong harus diterapkan pekan ini. Pasalnya pihak ketiga telah menyepakati terkait pemasangan tersebut. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler