Kamis, 20 November 2025


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada mengatakan hingga siang ini pihaknya masih menunggu surat resmi tersebut. Hanya saja, draft terkait pengumuman meliburkan semua kegiatan belajar mengajartelah  disiapkan oleh pihaknya.

Rapat koordinasi internal juga telah dilakukan pihaknya. Walau demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah besok proses belajar mengajar di sekolah masih dilakukan atau sudah diliburkan.

“Kami masih menunggu hitam di atas putih soal ini, kami kabari secepatnya,” katanya via telepon Minggu (15/3/2020) siang.

Di sisi lain, pihak Institut Agama Islam Negeri  (IAIN) Kudus secara resmi meliburkan proses belajar mengajarnya di Kampus IAIN Kudus. Pengumuman tersebut disampaikan secara tak langsung melalui surat edaran resmi dari pihak IAIN Kudus.

Baca juga: 

Rekrot IAIN Kudus Mundakir menyatakan, langkah meliburkan proses belajar mengajar  di lingkungan kampusnya berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor : 8-574.1/DJ.|/HM.01/ 03/2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Pneumonia di Lingkungan Madrasah, Pondok Pesanlren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.Selain itu adalah Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corora Virus Dbease (Covid- 19), di Jawa Tengah dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah lbadah.“Semua kegiatan belajar mengajar dan Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan secara online dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya,” katanya.Sementara kegiatan akademik seperti seminar, workshop (sejenisnya), KKL, PPL, PKL, KKN untuk sementara ditiadakan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Pun dengan unit kegiatan mahasiswa (UKM) juga diinstruksikan untuk ditiadakan.Pemberlakukan pembelajaran online di kampus IAIN Kudus sendiri akan berlaku mulai Minggu, 15 Maret sampai dengan Rabu 1 April 2020 mendatang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar