Rabu, 19 November 2025


Andri, dicokok di kediaman rumahnya setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan tak terpujinya tersebut. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga jadi dasar penangkapan pemuda berusia 22 tahun tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, yang bersangkutan ditangkap tak lama setelah aksi pencuriannya dilangsungkan. Rismanto mengatakan, saat ditangkap Andri tidak melakukan perlawanan.

“Kemudian kami gelandang ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya Senin (30/3/2020).

Sementara untuk kronologi, Rismanto menjelaskan jika kejadian bermula ketika korban pulang ke rumahnya usai berjualan pukul 03.00 WIB. Korban kemudian masuk ke rumah dan membiarkan motor Vespanya di luar tanpa terkunci stang.

“Lalu selang beberapa menit tersangka beraksi namun sempat terdengar oleh adik korban yang ada di rumah,” lanjutnya.

Hingga kemudian korban keluar dan mendapati motor Vespanya telah raib dari halaman rumahnya. Korban lantas melapor ke pihak kepolisian terkait pencurian tersebut. “Kami lacak dan akhirnya kami ringkus di kediaman rumahnya,” jelasnya.Sementara barang bukti berupa motor Vespa tersebut, lanjut Rismanto, sudah dipreteli oleh tersangka. Pihaknya menduga, tersangka akan menjual barang curian tersebut secara terpisah.“Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler