Jumat, 21 November 2025


Pembagian masker nonmedis untuk para pedagang pun telah dilakukan pihak Dinas Perdagangan mulai Jumat (10/4/2020) hari ini. Total, ada sekitar 10 ribu masker yang dibagikan pada para pedagang di pasar-pasar besar di Kudus.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti menjelaskan, penggunaan  masker akan jadi prosedur wajib para pedagang di pasar tradisional. Selain itu, menjaga kebersihan tempat jualan dan diri sendiri juga wajib dilakukan para pedagang pasar.

“Mereka (para pedagang) saat bertransaksi harus menggunakan masker,” katanya usai membagikan masker untuk pedagang di Pasar Baru, Jumat (10/4/2020).

Apabila kepergok tak gunakan masker, katanya, pedagang akan dikenakan sanksi yang tegas. Yakni dengan tidak boleh berjualan sebelum yang bersangkutan membawa dan menggunakan masker.

“Jangan sampai ada yang tertular, makanya saya mengimbau pedagang bisa menggunakan masker,” tekannya.

Hanya, kata Sudihati, hingga saat ini belum ada pedagang yang memperoleh teguran tersebut. Karena imbauan yang diberikan kepada pedagang baru dimulai hari ini.

“Hari ini kami bagikan masker ke Pasar Baru, Kliwon, Bitingan, dan Jekulo. Rencana akan kami bagikan ke pasar lainnya,” terangnya.
“Hari ini kami bagikan masker ke Pasar Baru, Kliwon, Bitingan, dan Jekulo. Rencana akan kami bagikan ke pasar lainnya,” terangnya.Sementara pedagang Pasar Baru, Siti (73) menyetujui jika semua pedagang harus memakai masker. Dia tidak keberatan memakai masker untuk melindungi kesehatannya dari Covid-19 yang tengah mewabah.“Ya saya takut juga kalau sampai kena, makanya pakai masker ya saya setuju saja,” jelas warga Purwodadi itu.Menurut‎ Siti, memakai masker tidak hanya bisa mencegah penularan virus. Namun juga melindunginya dari bau dan debu. “Di sini pasar hewan, jadi sebenarnya pakai masker ini juga biar enggak tercium baunya,” tandasnya.Sementara Plt Bupati Kudus HM Hartopo tak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distancing di pasar-pasar tradisional. Aktivitas Pasar Kliwon, kata dia, juga sudah melakukan pembatasan untuk pedagang barang-barang nonkebutuhan pokok hanya sampai pukul 15.00 WIB.“Pedagang kebutuhan pokok bisa berjualan sampai pukul lima sore, sedangkan pedagang konveks‎i dan bukan kebutuhan pokok lainnya hanya sampai pukul tiga sore,” terangnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler