Rabu, 19 November 2025


Dalam aturan di Kudus, minimarket baru boleh buka mulai pukul 10.00 WIB. Namun saat pandemi corona, minimarket diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 WIB.

Minimarket penyedia kebutuhan pokok pun diperbolehkan buka sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan atau pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Bahkan di titik-titik tertentu boleh buka sampai 24 jam.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi tumpukan pengunjung yang berbelanja kebutuhan pokok di toko-toko minimarket di era pagebluk Covid-19 ini.

“Mereka menyediakan barang yang dibutuhkan masyarakat di saat wabah ini, jadi boleh buka lebih awal,” ucapnya saat menerima bantuan masker di Pendapa Kabupaten, Selasa (21/4/2020).

Soal peraturan daerah yang mengatur jam operasional minimarket yang dimulai pukul 10.00 WIB, Hartopo mengaku telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, kata Hartopo, selama untuk kebaikan banyak orang, pihak pemkab diberi kelonggaran dalam penerapan kebijakan selama wabah Covid-19. “Dalam masa darurat yang sekarang ini pemkab bisa mengambil kebijakan untuk masyarakat luas,” katanya.

Walau demikian, pihaknya mewanti-wanti pihak minimarket untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Semua pembeli yang datang ke minimarket juga diminta untuk menggunakan masker saat bertansaksi.

“Jika memang tidak membawa, kami harap pihak minimarket tak memperbolehkannya masuk,” tekannya.

Penyediaan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun cair juga diharapkan Hartopo bisa disediakan di luar minimarket. “Jadi sebelum masuk cuci tangan dan pakai masker,” terangnya.Terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Andi Imam Santosa mengatakan kelonggaran jam operasional minimarket di Kota Kretek dilakukan agar masyarakat punya waktu yang beragam untuk berbelanja.“Sehingga tidak membentuk kerumunan saat berbelanja, serta tidak ada panic buying juga,” katanya.Sementara itu, Brand Manager Cabang PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group) Cabang Semarang Royanto Budi menjelaskan, sesuai surat edaran yang diperoleh dari Pemkab Kudus, sejak 17 April 2020 diperbolehkan buka mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB.Khusus hari Sabtu dan Minggu, kata dia, boleh buka hingga pukul 23.00 WIB, sedangkan di tempat fasilitas umum bisa buka hingga pukul 24.00 WIB, sedangkan yang berada di daerah pembatasan jam malam maka maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB.“Kami akan mengikuti aturan yang dibuat, termasuk ketika diperbolehkan buka lebih awal tentunya kami juga akan mengikutinya,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler