Ada Enam Kasus Baru, Pasien Corona di Kudus Melonjak Jadi 18 Orang
Anggara Jiwandhana
Kamis, 23 April 2020 15:13:21
Ada penambahan enam kasus baru yang sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Keenam pasien corona baru tersebut sebelumnya sempat dirawat dalam isolasi di rumah sakit, dan diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik.
Namun setelah dipulangkan, hasil swab baru keluar dan ternyata enam pasien itu dinyatakan positif corona.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Kudus dokter Andini Aridewi menjelaskan, enam kasus baru berasal dari dalam dan luar wilayah.
Dengan rincian tiga kasus dari dalam dan tiga kasus dari luar. “Ada tambahan enam terkonfirmasi Covid-19 hari ini,” katanya Kamis (23/8/2020).
Tiga pasien dari dalam Kudus terdiri dari dua pasien dari Kecamatan Dawe, dan satu pasien dari Kecamatan Bae. Sementara tiga pasien dari luar Kudus terdiri dari dua pasien asal Demak dan satu pasien asal Jepara.
Keenam pasien tersebut, katanya, awalnya berstatus PDP dan dirawat di rumah sakit rujukan di Kudus. Kemudian dinyatakan sehat, untuk kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.
“Semua pasien ini sebelumnya sudah dipulangkan semua,” ujarnya.
Sementara hingga kini, lanjutnya, tim puskesmas kecamatan setempat telah memastikan dua pasien dari dalam wilayah sudah kembali dirawat di rumah sakit sebelumnya. Sementara satu pasien lagi masih dilakukan penelusuran.
“Dari hasil sementara tim DKK dan Puskesmas, yang dua dipastikan dirawat kembali ke rumah sakit, sementara satu masih proses telusur,” katanya.
Sedang untuk identitas keenam pasien baru, Andini menjelaskan pasien terkonfirmasi dalam wilayah merupakan seorang laki-laki berumur 60 tahun asal Kecamatan Dawe.
Yang bersangkutan tidak memiliki kontak dengan penderita maupun pernah bepergian ke lokasi penularan. “Dia dirawat di RSUD tanggal 11 hingga 18 April 2020 dengan penyakit penyerta,” rincinya.Kemudian selanjutnya adalah seorang laki-laki berumur 26 tahun yang juga berasal Kecamatan Dawe. Yang bersangkutan juga tidak memiliki kontak dengan penderita maupun pernah bepergian ke lokasi penularan.“Yang dari Kecamatan Bae pernah dirawt di RSUD pada tanggal 14 hingga 21 April 2020, tidak ada penyakit penyerta,” paparnya.Sementara satu pasien lagi merupakan seorang perempuan berumur 52 tahun warga Kecamatan Bae. Untuk kasus ini, Andini mengatakan yang bersangkutan memiliki riwayat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang. “Kemudian dirawat di RSUD sejak 14 hingga 21 April 2020,” katanya.Sedangkan tiga pasien luar wilayah, tambahnya berasal dari Kecamatan Dempet, Demak dua orang. Keduanya berjenis kelamin perempuan dan berumur 29 dan 60 tahun.Keduanya, sama-sama dirawat di RSUD Kudus beberapa waktu lalu dan sudah diperbolehkan pulang. “Untuk pasien wanita berumur 29 tahun, dia punya riwayat ke Semarang,” jelasnya.Sementara untuk satu kasus lagi berasal dari Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Pasien, merupakan seorang wanita berusia 18 tahun dan memiliki kontak teman yang berasal dari Jakarta. Pasien, diketahui punya penyakit penyerta dan dirawat di RSUD Kudus pada 11-18 April 2020.“Untuk pengembalian semua pasien luar daerah menjadi kewenangan DKK setempat,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kudus melambung tinggi pada Kamis (23/4/2020) siang. Total saat ini ada 18 kasus positif corona di Kota Kretek.
Ada penambahan enam kasus baru yang sebelumnya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Keenam pasien corona baru tersebut sebelumnya sempat dirawat dalam isolasi di rumah sakit, dan diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik.
Namun setelah dipulangkan, hasil swab baru keluar dan ternyata enam pasien itu dinyatakan positif corona.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Kudus dokter Andini Aridewi menjelaskan, enam kasus baru berasal dari dalam dan luar wilayah.
Dengan rincian tiga kasus dari dalam dan tiga kasus dari luar. “Ada tambahan enam terkonfirmasi Covid-19 hari ini,” katanya Kamis (23/8/2020).
Tiga pasien dari dalam Kudus terdiri dari dua pasien dari Kecamatan Dawe, dan satu pasien dari Kecamatan Bae. Sementara tiga pasien dari luar Kudus terdiri dari dua pasien asal Demak dan satu pasien asal Jepara.
Keenam pasien tersebut, katanya, awalnya berstatus PDP dan dirawat di rumah sakit rujukan di Kudus. Kemudian dinyatakan sehat, untuk kemudian diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing.
“Semua pasien ini sebelumnya sudah dipulangkan semua,” ujarnya.
Sementara hingga kini, lanjutnya, tim puskesmas kecamatan setempat telah memastikan dua pasien dari dalam wilayah sudah kembali dirawat di rumah sakit sebelumnya. Sementara satu pasien lagi masih dilakukan penelusuran.
“Dari hasil sementara tim DKK dan Puskesmas, yang dua dipastikan dirawat kembali ke rumah sakit, sementara satu masih proses telusur,” katanya.
Sedang untuk identitas keenam pasien baru, Andini menjelaskan pasien terkonfirmasi dalam wilayah merupakan seorang laki-laki berumur 60 tahun asal Kecamatan Dawe.
Yang bersangkutan tidak memiliki kontak dengan penderita maupun pernah bepergian ke lokasi penularan. “Dia dirawat di RSUD tanggal 11 hingga 18 April 2020 dengan penyakit penyerta,” rincinya.
Kemudian selanjutnya adalah seorang laki-laki berumur 26 tahun yang juga berasal Kecamatan Dawe. Yang bersangkutan juga tidak memiliki kontak dengan penderita maupun pernah bepergian ke lokasi penularan.
“Yang dari Kecamatan Bae pernah dirawt di RSUD pada tanggal 14 hingga 21 April 2020, tidak ada penyakit penyerta,” paparnya.
Sementara satu pasien lagi merupakan seorang perempuan berumur 52 tahun warga Kecamatan Bae. Untuk kasus ini, Andini mengatakan yang bersangkutan memiliki riwayat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang. “Kemudian dirawat di RSUD sejak 14 hingga 21 April 2020,” katanya.
Sedangkan tiga pasien luar wilayah, tambahnya berasal dari Kecamatan Dempet, Demak dua orang. Keduanya berjenis kelamin perempuan dan berumur 29 dan 60 tahun.
Keduanya, sama-sama dirawat di RSUD Kudus beberapa waktu lalu dan sudah diperbolehkan pulang. “Untuk pasien wanita berumur 29 tahun, dia punya riwayat ke Semarang,” jelasnya.
Sementara untuk satu kasus lagi berasal dari Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Pasien, merupakan seorang wanita berusia 18 tahun dan memiliki kontak teman yang berasal dari Jakarta. Pasien, diketahui punya penyakit penyerta dan dirawat di RSUD Kudus pada 11-18 April 2020.
“Untuk pengembalian semua pasien luar daerah menjadi kewenangan DKK setempat,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha