1.228 Pengendara Kena Tilang di Kudus Selama Tiga Bulan Terakhir
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 April 2020 11:24:41
“Ada sebanyak 566 kasus untuk pelanggaran rambu,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, Sabtu (25/4/2020).
Untuk pelanggaran terbanyak kedua didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman. Dengan total pelanggar yakni 243 kasus.
Untuk pelanggaran lainnya, kata Pandu, adalah terkait muatan untuk mobil barang dengan jumlah kasus sebanyak 223 kasus.
Sementara untuk kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, sepanjang triwulan pertama, lanjutnya, pihakya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 196 surat.
Pihaknya pun mencatat, pelanggaran yang terjadi selama tiga bulan pertama tahun 2020, paling banyak terjadi pada bulan Februari 2020. Yakni dengan total pelanggaran sebanyak 467 kasus pelanggaran.
“Bulan berikutnya, yakni Maret 2020 agak menurun menjadi 446 kasus, sedangkan awal 2020 tercatat ada 315 pelanggaran,” lanjutnya.
Untuk pencegahan meningkatnya jumlah pelanggaran, pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yakni dengan rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.Kegiatan tersebut, lanjut Pandu, juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Karena dengan tertib berlalu lintas, potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan.“Kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas,” terangnya.Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Satlantas Polres Kudus Kudus mencatat jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Kretek hingga triwulan pertama 2020 mencapai 1.228 kasus. Kebanyakan kasus pelanggaran, didominasi oleh pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
“Ada sebanyak 566 kasus untuk pelanggaran rambu,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, Sabtu (25/4/2020).
Untuk pelanggaran terbanyak kedua didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman. Dengan total pelanggar yakni 243 kasus.
Untuk pelanggaran lainnya, kata Pandu, adalah terkait muatan untuk mobil barang dengan jumlah kasus sebanyak 223 kasus.
Sementara untuk kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, sepanjang triwulan pertama, lanjutnya, pihakya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 196 surat.
Pihaknya pun mencatat, pelanggaran yang terjadi selama tiga bulan pertama tahun 2020, paling banyak terjadi pada bulan Februari 2020. Yakni dengan total pelanggaran sebanyak 467 kasus pelanggaran.
“Bulan berikutnya, yakni Maret 2020 agak menurun menjadi 446 kasus, sedangkan awal 2020 tercatat ada 315 pelanggaran,” lanjutnya.
Untuk pencegahan meningkatnya jumlah pelanggaran, pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yakni dengan rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.
Kegiatan tersebut, lanjut Pandu, juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Karena dengan tertib berlalu lintas, potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan.
“Kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha