PKL dan Kafe di Kudus Diimbau Tutup Jam Delapan Malam, Tak Boleh Layani Makan di Tempat
Anggara Jiwandhana
Senin, 27 April 2020 14:53:04
Kebijakan tersebut diberlakukan mengingat Kabupaten Kudus kini tengah dilanda wabah Covid-19. Sehingga pembatasan kerumunan mulai gencar diberlakukan.
“Kami minta untuk PKL dan kafe melayani bungkus saja,” katanya, Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan imbauan tersebut, dikatakan Hartopo juga berhubungan dengan pelaksanaan jam malam di Kudus yang akan segera ditingkatkan cakupan wilayahnya.
Pihaknya berharap, semua elemen terkait patuh dengan imbauan tersebut. “Untuk sementara tutup jam delapan dulu, ini sudah kami terapkan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti menjelaskan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh PKL di Kabupaten Kudus.
Namun, memang kondisi di lapangan diakuinya masih ada yang buka lebih dari jam delapan malam.
“Kecuali PKL di daerah jam malam, mereka memang diharuskan tutup jam delapan sesuai jam batas,” katanya.
Imbauan keliling juga terus digencarkan sampai saat ini. Disebutkan, beberapa PKL di sejumlah lokasi memang sudah menaati aturan dengan tutup sekitar pukul 20.00 WIB. Serta hanya melayani pesanan bungkus saja.
Namun, pihaknya juga mengakui masih ada beberapa PKL yang melayani makan di tempat selama pagebluk Covid-19 ini. “Ini memang butuh kesadaran bersama,” lanjutnya.
Baca: PKL Sekitar Alun-Alun Kudus Minta Kebijakan Jam Malam Dimulai Pukul 21.00 WIBPihaknya pun berharap para PKL bisa mematuhi anjuran untuk hanya melayani pesanan bungkus. Dengan begitu, mereka bisa turut membantu mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kudus.“Kembali lagi, kesadaran bersama harus ada untuk mencegah penularan ini,” terangnya.Sementara Imam, pedagang martabak yang berjualan di depan Alun-Alun Kudus mengharapkan adanya evaluasi jam malam di lingkungan alun-alun. Jika diperbolehkan, pihaknya mengusulkan jika jam malam baru dilaksanakan pukul 21.00 WIB.“Kalau jam delapan biasanya baru banyak pesenan, ini kami setengah delapan saja sudah menolak order,” ucapnya.Hal tersebut, tambahnya, akhirnya berimbas pada pada pemasukannya. Jika sebelumnya bisa mendapatkan pemasukan antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu semalam, sejak diberlakukan pembatasan jam malam turun antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu semalamnya.Imam pun berharap ada solusi agar PKL tetap ada kesempatan berjualan. Sehingga masih bisa mendapatkan pemasukan setiap harinya. “Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kami hanya bisa berjualan di tepi jalan,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik kafe untuk tidak memberikan pelayanan makan di tempat. Selain itu, mereka juga diminta untuk tutup tak lebih dari jam delapan malam.
Kebijakan tersebut diberlakukan mengingat Kabupaten Kudus kini tengah dilanda wabah Covid-19. Sehingga pembatasan kerumunan mulai gencar diberlakukan.
“Kami minta untuk PKL dan kafe melayani bungkus saja,” katanya, Senin (27/4/2020).
Pemberlakuan imbauan tersebut, dikatakan Hartopo juga berhubungan dengan pelaksanaan jam malam di Kudus yang akan segera ditingkatkan cakupan wilayahnya.
Pihaknya berharap, semua elemen terkait patuh dengan imbauan tersebut. “Untuk sementara tutup jam delapan dulu, ini sudah kami terapkan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti menjelaskan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh PKL di Kabupaten Kudus.
Namun, memang kondisi di lapangan diakuinya masih ada yang buka lebih dari jam delapan malam.
“Kecuali PKL di daerah jam malam, mereka memang diharuskan tutup jam delapan sesuai jam batas,” katanya.
Imbauan keliling juga terus digencarkan sampai saat ini. Disebutkan, beberapa PKL di sejumlah lokasi memang sudah menaati aturan dengan tutup sekitar pukul 20.00 WIB. Serta hanya melayani pesanan bungkus saja.
Namun, pihaknya juga mengakui masih ada beberapa PKL yang melayani makan di tempat selama pagebluk Covid-19 ini. “Ini memang butuh kesadaran bersama,” lanjutnya.
Baca: PKL Sekitar Alun-Alun Kudus Minta Kebijakan Jam Malam Dimulai Pukul 21.00 WIB
Pihaknya pun berharap para PKL bisa mematuhi anjuran untuk hanya melayani pesanan bungkus. Dengan begitu, mereka bisa turut membantu mengurangi kerumunan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kudus.
“Kembali lagi, kesadaran bersama harus ada untuk mencegah penularan ini,” terangnya.
Sementara Imam, pedagang martabak yang berjualan di depan Alun-Alun Kudus mengharapkan adanya evaluasi jam malam di lingkungan alun-alun. Jika diperbolehkan, pihaknya mengusulkan jika jam malam baru dilaksanakan pukul 21.00 WIB.
“Kalau jam delapan biasanya baru banyak pesenan, ini kami setengah delapan saja sudah menolak order,” ucapnya.
Hal tersebut, tambahnya, akhirnya berimbas pada pada pemasukannya. Jika sebelumnya bisa mendapatkan pemasukan antara Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu semalam, sejak diberlakukan pembatasan jam malam turun antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu semalamnya.
Imam pun berharap ada solusi agar PKL tetap ada kesempatan berjualan. Sehingga masih bisa mendapatkan pemasukan setiap harinya. “Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, kami hanya bisa berjualan di tepi jalan,” terangnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha