Rabu, 19 November 2025


Wajib lapor itu dilakukan baik secara daring maupun hadir ke Rutan IIB Kudus. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Kudus Eko Budihartanto menjelaskan, kegiatan absen atau lapor keberadaan wajib dilakukan sepekan sekali.

Dengan maksud untuk memonitor keberadaan para warga binaan saat itu. “Yang di Kudus bisa hadir ke rutan, yang di luar kota bisa menggunakan daring,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Para warga binaan yang mendapat asimilasi juga, lanjut Eko, sampai saat ini tak ada yang berulah kembali.

Walau demikian, pengawasan lapangan juga tetap dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur penegak keamanan. Seperti Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Sementara untuk warga binaan yang berasal dari luar kota, Eko mengatakan pendampingan juga dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan setempat. “Mereka juga dimonitoring supaya tetap tahu aktivitasnya,” lanjutnya.

Dengan adanya asimilasi di rumah, jumlah penghuni Rutan Kudus semakin berkurang. Sebelumnya ada 200-an penghuni, kini semakin berkurang karena tercatat ada sebanyak 51 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.
Dengan adanya asimilasi di rumah, jumlah penghuni Rutan Kudus semakin berkurang. Sebelumnya ada 200-an penghuni, kini semakin berkurang karena tercatat ada sebanyak 51 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sekitar 80 persennya merupakan warga Kabupaten Kudus. Selebihnya warga luar Kudus yang masih rutin melakukan laporan terkait keberadaannya setiap pekan.“Baik dengan hadir ke Rutan Kudus maupun secara daring dengan menyesuaikan kondisi dan jarak tempat tinggal,” terangnya.Untuk diketahui, kebijakan pemerintah yang membebaskan warga binaan melalui asimilasi di rumah adalah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran penyakit virus corona (Covid-19). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler