Jumat, 21 November 2025


Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari delapan kasus tersebut, enam di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Sedang dua sisanya merupakan penyalahgunaan ganja,” katanya, Senin (4/5/2020).

Untuk jumlah barang bukti yang disita, lanjut Cipto, adalah bervariasi. Mulai dari satu hingga dua gram dalam satu kasus. “Rata-rata memang satu sampai dua gram,” lanjutnya.

Sementara untuk para pelaku penyalahgunaan, Cipto menjelaskan jika sebagian dari mereka merupakan pemain lama. Mereka juga merupakan kategori pemasok dan pemakai. “Ada yang baru juga, tapi banyak pemain lama,” ujarnya.

Lebih rinci, kesepuluh tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jati, Kecamatan Jekulo, Kecamatan Kota, dan satu dari Kabupaten Jepara. “Yang Jepara ini pemain lama, dia pengedar dan pemakai,” katanya.

Untuk menanggulangi penambahan kasus penyalahgunaan, pihaknya kini menggencarkan sosialisasi via banner di desa-desa. Mengingat kondisi Kudus tengah wabah Covid-19.Selain itu, tambah Cipto, pihaknya juga tengah mengawasi sebanyak enam warga binaan yang mendapat asimilasi dari Rutan IIB Kudus.Mereka, merupakan para narapidana yang sebelumnya tersandung kasus narkotika. “Saat ini ada enam yang kami pantau, untuk sementara mereka tak berulah,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler