Jumat, 21 November 2025


“Selain gaji, THR diharapkan bisa dibayarkan,” kata Kepala Dinas Perinkop UKM Kudus Bambang Tri Waluyo, Rabu (6/5/2020).

Surat edaran terkait imbauan tersebut, kata Bambang juga sudah disebar sejak 27 April 2020 lalu. Surat tersebut, katanya, disampaikan pada 170 perusahaan yang ada di Kota Kretek.

Surat edaran, kemudian bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus. Karena di dalamnya diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR.

Di antaranya, jika perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali.

“Atau bisa dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya.

Baca: 1.747 Pekerja Kudus Dirumahkan, Disnaker Fasilitasi Warga Daftar Kartu Prakerja

Kemudian, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Kemudian, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR satu bulan upah.“Untuk masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proposional sesuai masa kerja,” terangnya.Pembayarannya, lanjut Bambang, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pihaknya mencatat ada 2.086 pekerja dari sembilan perusahaan di Kudus yang telah dirumahkan.Selain merumahkan karyawan, kata dia, terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 orang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler