Jumat, 21 November 2025


Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Famny Dwi Arfana menjelaskan, karena Corona, banyak sektor usaha yang lesu.

Famni menambahkan, realisasi penerimaan per bulan juga masih belum sesuai target. “Namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” ucapnya Kamis (7/5/2020).

Untuk realisasi target, kata Famny, memang sudah diprediksi akan sulit terpenuhi. Mengingat banyak sektor industri yang kian hari kian lesu akibat diterpa wabah Covid-19 ini.

Termasuk di antaranya adalah jasa penginapan seperti hotel dan restoran yang jauh sebelumnya telah mengajukan pengurangan pajak serta PBB.

“Mereka sudah mengeluhkan penurunan tamu yang menginap di situasi yang sekarang,” katanya.

Sementara untuk rincian realisasi target, Famny menjelaskan dari target penerimaan pajak sebesar Rp 133,42 miliar tersebut berasal dari 11 pos penerimaan pajak.

“Termasuk di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan,” rincinya.

Selain itu, juga berasal dari pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB).

Famni menambahkan, pajak penerangan jalan pada tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 52,8 miliar hingga kemarin juga baru terealisasi sebesar Rp 17,78 miliar atau 33,68 persen saja.

Padahal, lanjutnya, pajak penerangan adalah penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus.“Persentase realisasi penerimaan pajak hingga kemarin yang tertinggi adalah pajak air tanah sebesar 42,98 persen atau Rp 1,06 miliar dari target sebesar Rp2,4 miliar,” paparnya.Oleh karena itu, pada APBD Perubahan 2020 nanti, target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus bakal mengalami penyesuaian.Hal tersebut dikarenakan banyak pos penerimaan yang dipastikan sulit mencapai target di tengah mewabahnya virus corona.Termasuk di antaranya penerimaan pajak penerangan jalan yang dipastikan berkurang. Dikarenakan adanya kebijakan membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA).“Atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA,” jelasnya.Kebijakan tersebut, tambahnya, bakal diberlakukan selama tiga bulan. Sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang sangat banyak. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler