Kudus Siap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Anggara Jiwandhana
Jumat, 8 Mei 2020 11:19:13
Perbup terkait kebijakan tersebut pun kini telah dikonsultasikan ke Pemprov Jateng.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, jika telah disetujui, pemberlakuan PKM bakal segera diberlakukan di Kudus.
“Bukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, Red. Tapi PKM. Dan ini sedang dikonsultasikan di provinsi,” katanya Jumat (8/5/2020).
Dalam kebijakan PKM tersebut, lanjutnya, sejumlah pembatasan akan mulai diberlakukan. Mulai dari kegiatan masyarakat, hingga jumlah penumpang di moda transportasi umum.
Kemudian untuk pemberlakuan jam malam, tambahnya, juga dimungkinkan untuk berlaku secara keseluruhan di Kabupaten Kudus.
Untuk saat ini lokasi jam malam hanya ada di seputar alun-alun dan Balai Jagong saja. “Jadi lokasi-lokasinya akan ditambah, bisa saja keseluruhan,” tekannya.
Selain itu, dalam pemberlakuan PKM juga akan dilakukan operasi masker dengan sanksi yang telah diatur.
Selain itu, dalam pemberlakuan PKM juga akan dilakukan operasi masker dengan sanksi yang telah diatur.“Sanki nanti kami sinkronkan dengan keadaan lapangan, terutama yang sanksinya uang, kasihan,” tambahnya.Pembatasan jam operasional toko-toko di Kudus juga akan diatur di Perbup yang kini tengah dikonsultasikan di provinsi.“Nanti jika sudah keluar, maka akan segera diberlakukan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang pada hari Jumat (8/5/2020) pukul 11.45 demi peningkatan kualitas tulisan. Terima kasih.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Kretek.
Perbup terkait kebijakan tersebut pun kini telah dikonsultasikan ke Pemprov Jateng.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, jika telah disetujui, pemberlakuan PKM bakal segera diberlakukan di Kudus.
“Bukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar, Red. Tapi PKM. Dan ini sedang dikonsultasikan di provinsi,” katanya Jumat (8/5/2020).
Dalam kebijakan PKM tersebut, lanjutnya, sejumlah pembatasan akan mulai diberlakukan. Mulai dari kegiatan masyarakat, hingga jumlah penumpang di moda transportasi umum.
Kemudian untuk pemberlakuan jam malam, tambahnya, juga dimungkinkan untuk berlaku secara keseluruhan di Kabupaten Kudus.
Untuk saat ini lokasi jam malam hanya ada di seputar alun-alun dan Balai Jagong saja. “Jadi lokasi-lokasinya akan ditambah, bisa saja keseluruhan,” tekannya.
Selain itu, dalam pemberlakuan PKM juga akan dilakukan operasi masker dengan sanksi yang telah diatur.
“Sanki nanti kami sinkronkan dengan keadaan lapangan, terutama yang sanksinya uang, kasihan,” tambahnya.
Pembatasan jam operasional toko-toko di Kudus juga akan diatur di Perbup yang kini tengah dikonsultasikan di provinsi.
“Nanti jika sudah keluar, maka akan segera diberlakukan,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang pada hari Jumat (8/5/2020) pukul 11.45 demi peningkatan kualitas tulisan. Terima kasih.