Jam Malam di Kudus Dilonggarkan, Mulai Pukul 21.00 WIB
Anggara Jiwandhana
Rabu, 13 Mei 2020 16:47:08
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal melonggarkan kebijakan jam malam yang kini diterapkan di kawasan Balai Jagong dan Alun-Alun Simpang Tujuh.
Pelonggaran jam malam tersebut, berupa pengurangan jam pelaksanaan. Semula jam malam dimulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, kini menjadi 21.00-06.00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan jika pelonggaran tersebut didasari karena masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya pukul 17.00 WIB.
Sehingga apabila diberlakukan jam malam seperti biasa, banyak pedagang hanya bisa berjualan sebentar saja.
“Kami tengah susun draf-nya, kami naikkan ke jam sembilan malam,” kata Hartopo, Rabu (13/5/2020).
Kendati demikian, ada konsekuensi dari pelonggaran jam malam tersebut. Hartopo menegaskan, jika telah diberlakukan nanti, maka pedagang hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Jika kedapatan melanggar, maka pihaknya akan mengembalikan jam malam seperti semula. Yakni pada pukul 20.00 WIB.
“Kalau ada yang melanggar, nanti akan saya kembalikan jam malam seperti semula,” tegas Hartopo.
“Kalau ada yang melanggar, nanti akan saya kembalikan jam malam seperti semula,” tegas Hartopo.Selain mengatur perubahan jam malam, draf yang tengah disusun juga akan mengatur perluasan area jam malam. Semula hanya ada di Alun-Alun simpang Tujuh dan Balai Jagong.“Nanti juga akan kami perluas untuk aturan jam malam ini tidak hanya di alun-alun dan Balai Jagong,” kata Hartopo.Soal sosialisasi terkait hal ini, Hartopo berencana akan bertemu para pedagang tersebut pada hari Kamis (14/5/2020) besok.Harapannya, pedagang bisa tetap berjualan tetapi sekaligus mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus.“Untuk penerapannya nanti tidak perlu persetujuan pusat atau provinsi, cukup instruksi bupati,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal melonggarkan kebijakan jam malam yang kini diterapkan di kawasan Balai Jagong dan Alun-Alun Simpang Tujuh.
Pelonggaran jam malam tersebut, berupa pengurangan jam pelaksanaan. Semula jam malam dimulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, kini menjadi 21.00-06.00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan jika pelonggaran tersebut didasari karena masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya pukul 17.00 WIB.
Sehingga apabila diberlakukan jam malam seperti biasa, banyak pedagang hanya bisa berjualan sebentar saja.
“Kami tengah susun draf-nya, kami naikkan ke jam sembilan malam,” kata Hartopo, Rabu (13/5/2020).
Kendati demikian, ada konsekuensi dari pelonggaran jam malam tersebut. Hartopo menegaskan, jika telah diberlakukan nanti, maka pedagang hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Jika kedapatan melanggar, maka pihaknya akan mengembalikan jam malam seperti semula. Yakni pada pukul 20.00 WIB.
“Kalau ada yang melanggar, nanti akan saya kembalikan jam malam seperti semula,” tegas Hartopo.
Selain mengatur perubahan jam malam, draf yang tengah disusun juga akan mengatur perluasan area jam malam. Semula hanya ada di Alun-Alun simpang Tujuh dan Balai Jagong.
“Nanti juga akan kami perluas untuk aturan jam malam ini tidak hanya di alun-alun dan Balai Jagong,” kata Hartopo.
Soal sosialisasi terkait hal ini, Hartopo berencana akan bertemu para pedagang tersebut pada hari Kamis (14/5/2020) besok.
Harapannya, pedagang bisa tetap berjualan tetapi sekaligus mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus.
“Untuk penerapannya nanti tidak perlu persetujuan pusat atau provinsi, cukup instruksi bupati,” terangnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha