Rabu, 19 November 2025


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, jika pemberlakuan jam malam tersebut secepat-cepatnya bakal diberlakukan pekan depan.

Pemberlakuan kebijakan jam malam sendiri, kata Hartopo, akan dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. “Bentuknya bersifat Instruksi Bupati,” kata Hartopo usai memimpin rapat Forkopimda, Jumat (15/5/2020) sore.

Ketika jam malam dimulai, katanya, semua aktivitas di Kudus harus berhenti total dan masyarakat harus di rumah. Artinya, tak ada aktivitas ekonomi maupun sosial yang dilakukan masyarakat saat jam malam diberlakukan.

Lebih rinci, Hartopo mengatakan semua toko, restoran, hingga pedagang kaki lima (PKL) harus tutup. Khusus warung dan PKL, Hartopo mempertegas aturannya agar tidak melayani makan di tempat.

Baca: Jam Malam di Kudus Dilonggarkan, Mulai Pukul 21.00 WIB

Sementara yang izin usahanya restoran, hanya bisa melayani sampai pukul 19.00 WIB saja. Dengan menerapkan psychal distancing.

“Mereka kami minta menandatangani perjanjian terkait hal ini,” ujarnya.

Check point pemeriksaan pun akan diperluas lebih jauh lagi. Untuk wilayah seputaran kota, akan dimaksimalkan dengan patroliSementara untuk yang dipelosok desa, tambah Hartopo, akan dimaksimalkan dengan progam Jogo Tonggo. Di mana di atas jam sembilan malam, tidak boleh ada tamu dari luar desa yang masuk.“Tentunya melibatkan pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan,” terangnya.Apabila membandel, tambah Hartopo, akan ada sanksi yang diberikan pihak pemkab.Hartopo juga berharap masyarakat bisa patuh dengan peraturan ini. Sementara bagi pekerja dengan jadwal malam, bisa membawa surat keterangan dari pihak perusahaan tempatanya bekerja. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler