Kamis, 20 November 2025


Landasannya, Instruksi Bupati Kudus Nomor 130/01/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo.

Instruksi ini dikeluarkan Pemkab Kudus tertanggal 19 Mei 20020 hari ini. Sejumlah kebijakan terkait pengaturan kegiatan masyarakat bakal diterapkan dalam pelaksanaannya.

Di antaranya memberlakukan pembatasan kegiatan kegiatan malam, mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.  Para pelaku usaha makanan untuk hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja.

“PKL, restoran, rumah makan, kafe hanya boleh melayani sampai pukul tujuh malam. Selebihnya sampai pukul 21.00 WIB harus dibungkus,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus HM Hartopo, Selasa (19/5/2020).

Walau demikian, Hartopo tetap mengingatkan bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan psychal distancing, memakai masker, dan mencuci tangan jika terpaksa harus keluar rumah.

Baca: Pekan Depan Jam Malam Berlaku di Seluruh Kudus, Mulai 21.00 WIB Tak Boleh Ada Aktivitas
Baca: Pekan Depan Jam Malam Berlaku di Seluruh Kudus, Mulai 21.00 WIB Tak Boleh Ada AktivitasHartopo berharap, semua pelaku usaha bisa menerapkan semua protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemkab Kudus.“Para pelaku usaha juga harus menyediakan tempat cuci tangan,” jelas dia.Selain itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus juga menyarankan agar warga lebih memilih untuk memesan barang ataupun makanan via daring saja. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler