Dalam kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan tak boleh ada kegiatan sosial maupun perekonomian saat pelaksanaan jam malam dilangsungkan.
Meski demikian, ada sejumlah sektor masyarakat yang masih diperbolehkan beroperasi selama jam malam.Yakni sektor pelayanan publik dan sektor kesehatan.
Hartopo merincikan, sejumlah sektor tersebut di antaranya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), klinik kesehatan, rumah sakit, hingga hotel.
“Praktik dokter, apotek, dan hal yang berbau kesehatan juga diizinkan,” katanya.
Walau demikian, Hartopo turut mengizinkan masyarakatnya beraktivitas apabila memang dalam keadaan mendesak.
Termasuk di antaranya para pegawai yang terkena shift malam. Hanya, mereka harus dibekali surat keterangan dari perusahaan terkait aktivitasnya tersebut.“Pekerja yang memang kena shift malam bisa membawa surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja,” jelas Hartopo.Diketahui, para pelaku usaha makanan diminta untuk hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja. Setelahnya hingga pukul 21.00 WIB, mereka diminta untuk melayani bungkus makanan saja. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal memberlakukan kebijakan jam malam di seluruh Kudus mulai Kamis (21/5/2020). Jam malam ini berlaku mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
Dalam kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan tak boleh ada kegiatan sosial maupun perekonomian saat pelaksanaan jam malam dilangsungkan.
Meski demikian, ada sejumlah sektor masyarakat yang masih diperbolehkan beroperasi selama jam malam.Yakni sektor pelayanan publik dan sektor kesehatan.
Hartopo merincikan, sejumlah sektor tersebut di antaranya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), klinik kesehatan, rumah sakit, hingga hotel.
“Praktik dokter, apotek, dan hal yang berbau kesehatan juga diizinkan,” katanya.
Walau demikian, Hartopo turut mengizinkan masyarakatnya beraktivitas apabila memang dalam keadaan mendesak.
Baca: Jam Malam di Seluruh Kudus Dimulai Kamis 21 Mei
Termasuk di antaranya para pegawai yang terkena shift malam. Hanya, mereka harus dibekali surat keterangan dari perusahaan terkait aktivitasnya tersebut.
“Pekerja yang memang kena shift malam bisa membawa surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja,” jelas Hartopo.
Diketahui, para pelaku usaha makanan diminta untuk hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja. Setelahnya hingga pukul 21.00 WIB, mereka diminta untuk melayani bungkus makanan saja.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha