Check Point Jam Malam Kudus Diperluas, Desa Bentuk Satgas Jogo Tonggo
Anggara Jiwandhana
Selasa, 19 Mei 2020 18:02:06
Check point yang semula berada di Alun-Alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong pun diperluas lebih jauh lagi. Yakni dari Alun-Alun Simpang Tujuh menuju Jalan Jendral Sudirman.
“Kemudian, dari Jalan Sunan Kudus menuju Perempatan Jember,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo via telepon, Selasa (19/5/2020) sore.
Hartopo mengatakan, untuk wilayah kota akan terus dilakukan patroli agar tidak ada pihak yang melanggar jam malam. Mereka yang melanggar, kata Hartopo, akan diberikan sanksi.
Bagi masyarakat yang melanggar, Hartopo mengatakan aparat memiliki wewenang untuk menginstruksikan masyarakat yang bersangkutan pulang dan tak meneruskan perjalanan.
Baca: Jam Malam di Seluruh Kudus Dimulai Kamis 21 MeiSementara bagi para pelaku usaha makanan, seperti pedagang kaki lima (PKL) akan dilarang untuk berjualan lagi apabila melanggar ketentuan yang disepakati.
Yakni pelaku usaha makanan diminta hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja.
“PKL, restoran, rumah makan, kafe hanya boleh melayani sampai pukul tujuh malam. Selebihnya sampai pukul 21.00 WIB harus dibungkus,” jelas Hartopo.
Walau demikian, Hartopo mengizinkan masyarakatnya beraktivitas apabila memang dalam keadaan mendesak.
Termasuk di antaranya para pegawai yang terkena shift malam. Hanya, mereka harus dibekali surat keterangan dari perusahaan terkait aktivitasnya tersebut.“Pekerja yang memang kena shift malam bisa membawa surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata dia.
Baca: Sektor Pelayanan dan Kesehatan Dikecualikan dari Jam Malam Kudus, Pekerja Shift Malam Harus Tunjukkan Surat KeteranganSementara untuk daerah di pedesaan, Hartopo meminta pemerintah desa setempat membentuk membentuk Satgas Jogo Tonggo bahkan hingga tingkat RW maupun RT.Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat bisa mengamankan ruas jalan di lingkungannya masing-masing.Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak kecamatan pun diminta untuk memfasilitasi pembentukan satgas tersebut.“Mereka akan diberi pembinaan dalam melaksanakan Jogo Tonggo ini,” jelas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memberlakukan jam malam yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB di seluruh Kabupaten Kudus mulai Kamis (21/5/2020) mendatang.
Check point yang semula berada di Alun-Alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong pun diperluas lebih jauh lagi. Yakni dari Alun-Alun Simpang Tujuh menuju Jalan Jendral Sudirman.
“Kemudian, dari Jalan Sunan Kudus menuju Perempatan Jember,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo via telepon, Selasa (19/5/2020) sore.
Hartopo mengatakan, untuk wilayah kota akan terus dilakukan patroli agar tidak ada pihak yang melanggar jam malam. Mereka yang melanggar, kata Hartopo, akan diberikan sanksi.
Bagi masyarakat yang melanggar, Hartopo mengatakan aparat memiliki wewenang untuk menginstruksikan masyarakat yang bersangkutan pulang dan tak meneruskan perjalanan.
Baca: Jam Malam di Seluruh Kudus Dimulai Kamis 21 Mei
Sementara bagi para pelaku usaha makanan, seperti pedagang kaki lima (PKL) akan dilarang untuk berjualan lagi apabila melanggar ketentuan yang disepakati.
Yakni pelaku usaha makanan diminta hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja.
“PKL, restoran, rumah makan, kafe hanya boleh melayani sampai pukul tujuh malam. Selebihnya sampai pukul 21.00 WIB harus dibungkus,” jelas Hartopo.
Walau demikian, Hartopo mengizinkan masyarakatnya beraktivitas apabila memang dalam keadaan mendesak.
Termasuk di antaranya para pegawai yang terkena shift malam. Hanya, mereka harus dibekali surat keterangan dari perusahaan terkait aktivitasnya tersebut.
“Pekerja yang memang kena shift malam bisa membawa surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja,” kata dia.
Baca: Sektor Pelayanan dan Kesehatan Dikecualikan dari Jam Malam Kudus, Pekerja Shift Malam Harus Tunjukkan Surat Keterangan
Sementara untuk daerah di pedesaan, Hartopo meminta pemerintah desa setempat membentuk membentuk Satgas Jogo Tonggo bahkan hingga tingkat RW maupun RT.
Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat bisa mengamankan ruas jalan di lingkungannya masing-masing.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak kecamatan pun diminta untuk memfasilitasi pembentukan satgas tersebut.
“Mereka akan diberi pembinaan dalam melaksanakan Jogo Tonggo ini,” jelas Hartopo.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha