Rabu, 19 November 2025


Aksi itu dilaporkan ke Polres Kudus pada 27 Mei 2020. Dua hari setelah mendapatkan laporan, polisi langsung berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku.

Mereka yakni Rifai (26), Firman (23), Mahmud (25), Kahirul, (21), dan Lutfhian (23), kesemuanya warga Kudus. Tiga nama terakhir merupakan napi yang dibebaskan dalam program asimilasi.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menjelaskan, otak pelaku aksi kejahatan ini yakni Rifai. Pelaku  merupakan teman atau kenalan korban. Motif aksi kejahatan itu karena utang piutang.

"Mereka saling kenal, tersangka punya utang pada korban," kata Catur dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Selasa (2/6/2020).

Dari keterangan yang diterima polisi utang tersangka pada korban sebesar Rp 50 juta. Namun para pelaku justru menguras ATM milik korban yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan yakni, pelaku mengajak korban pergi ke ATM di Kecamatan Kota, Kudus, untuk mengambil uang guna meluasi utang.

Namun, ketika berada dalam perjalanan arah ATM, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, kendaraan yang dinaiki dipepet menggunakan mobil oleh para pelaku lain yang merupakan teman Rifai.

Para pelaku ini berpura-pura sebagai polisi untuk mengintimidasi korban. "Saat itu, empat teman pelaku mengaku polisi, dan meneriaki korban kemudian memasukkannya ke dalam mobil dan disekap,” ujarnya.

Di dalam mobil tersebutlah, korban disekap dan dipaksa untuk mencairkan uang di ATM korban selama dua hari berturut-turut.  Korban juga sempat mendapat kekerasan dan tangannya diborgol.“Korban disekap di dalam mobil selama dua hari, diajak berputar-putar dan hanya diberi makan satu kali saja, hingga kemudian dibuang di Jalan Lingkar Selatan lagi,” jelas Catur.Korban, lanjut dia, kemudian mengecek semua ATM-nya yang ternyata dikuras habis oleh para tersangka. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp 230 juta, dan para pelaku juga merampas satu buah telepon genggam.“Sementara dari tangan para pelaku, uang hasil perampasannya sudah digunakan untuk membeli sebuah mobil Brio dan sejumlah benda elektronik lainnya,” terangnya.Kapolres juga mengatakan, jika aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Oleh karenanya, mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka juga akan dijerat dengan 365 KUHP  junto pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler