Lima Bulan, Polres Kudus Tangkap 13 Pengedar dan Pemakai Narkotika
Anggara Jiwandhana
Selasa, 2 Juni 2020 16:14:02
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari kasus tersebut, enam di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sedang sisanya merupakan penyalahgunaan ganja dan tembakau gorila,” katanya di Mapolres Kudus, Selasa (2/6/2020).
Untuk jumlah barang bukti yang disita, lanjut Cipto, bervariasi. Mulai dari satu hingga dua gram dalam tiap kasus.
Sementara untuk umur para penyalahguna yang ditangkap, berkisar di umur 15 tahun hingga 41 tahun.
Tren ungkap kasus narkotika di Kabupaten Kudus, tambahnya, juga mulai mengalami perubahan. Di mana mulai banyak pelaku yang ditangkap adalah pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Tren tersebut, mulai berubah sejak setahun terakhir. Di mana mulai banyak pengguna yang juga merangkap sebagai pengedar.
Alasannya, lanjut Sucipto, adalah masalah keuangan dan kemampuan penyalahguna membeli barang haram tersebut. “Dalam hal ini, jenis pekerjaan pelaku penyalahgunaan mempengaruhi,” ucapnya.
Cipto mengatakan, kebanyakan pelaku penyalahgunaan yang hanya murni seorang pengguna saja adalalah mereka yang berpenghasilan tetap. Sementara mereka yang memakai dan mengedarkan cenderung pekerja tidak tetap.“Mereka yang pengedar sekaligus pengguna juga kebanyakan pemain lama,” kata dia.Untuk menanggulangi penambahan kasus penyalahgunaan, pihaknya kini menggencarkan sosialisasi via banner di desa-desa. Mengingat kondisi Kudus tengah wabah Covid-19.“Sementara kami maksimalkan sosialisasi via banner dan visualisasi lainnya,” ujarnya.Walau demikian, pihaknya mengaku sedikit kesulitan mengungkap kasus penggunaan narkoba apabila mereka benar-benar tidak sedang memakai barang haram tersebut.Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan apabila diketahui ada perilaku yang mencurigakan pada pihak kepolisian. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Sejak Januari hingga Mei 220, Satres Narkoba Polres Kudus telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan obat telarang. Mereka terdiri dari pengedar maupun pemakain berbagai jenis narkoba.
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari kasus tersebut, enam di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sedang sisanya merupakan penyalahgunaan ganja dan tembakau gorila,” katanya di Mapolres Kudus, Selasa (2/6/2020).
Untuk jumlah barang bukti yang disita, lanjut Cipto, bervariasi. Mulai dari satu hingga dua gram dalam tiap kasus.
Sementara untuk umur para penyalahguna yang ditangkap, berkisar di umur 15 tahun hingga 41 tahun.
Tren ungkap kasus narkotika di Kabupaten Kudus, tambahnya, juga mulai mengalami perubahan. Di mana mulai banyak pelaku yang ditangkap adalah pengedar sekaligus pengguna narkotika.
Tren tersebut, mulai berubah sejak setahun terakhir. Di mana mulai banyak pengguna yang juga merangkap sebagai pengedar.
Alasannya, lanjut Sucipto, adalah masalah keuangan dan kemampuan penyalahguna membeli barang haram tersebut. “Dalam hal ini, jenis pekerjaan pelaku penyalahgunaan mempengaruhi,” ucapnya.
Cipto mengatakan, kebanyakan pelaku penyalahgunaan yang hanya murni seorang pengguna saja adalalah mereka yang berpenghasilan tetap. Sementara mereka yang memakai dan mengedarkan cenderung pekerja tidak tetap.
“Mereka yang pengedar sekaligus pengguna juga kebanyakan pemain lama,” kata dia.
Untuk menanggulangi penambahan kasus penyalahgunaan, pihaknya kini menggencarkan sosialisasi via banner di desa-desa. Mengingat kondisi Kudus tengah wabah Covid-19.
“Sementara kami maksimalkan sosialisasi via banner dan visualisasi lainnya,” ujarnya.
Walau demikian, pihaknya mengaku sedikit kesulitan mengungkap kasus penggunaan narkoba apabila mereka benar-benar tidak sedang memakai barang haram tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat turut aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan apabila diketahui ada perilaku yang mencurigakan pada pihak kepolisian.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha