Polres Kudus Tangkap 32 Orang Bandar dan Pelaku Judi
Anggara Jiwandhana
Rabu, 3 Juni 2020 11:30:51
Mereka yang ditangkap, adalah para bandar dan pemain judi. Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menjelaskan, dari 17 kasus tersebut, 14 kasus di antaranya merupakan kasus perjudian jenis toto gelap (togel).
Jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus togel ini, lanjut Catur, juga yang paling banyak. Yakni sebanyak 19 tersangka. “Judi togel memang yang paling banyak tersangkanya sejauh ini,” ucap Catur.
Sementara untuk kasus perjudian yang berhasil diungkap lainnya, adalah judi jenis dadu dengan jumlah dua kasus. “Untuk tersangkanya sebanyak tujuh orang,” ujarnya.
Kemudian satu kasus lagi yakni judi dengan menggunakan aplikasi Balap Kuda. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut, yakni enam kasus. “Untuk sementara remi dan domino masih nihil laporan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pun berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitarnya. Sehingga kegiatan yang dirasa menjadi penyakit masyarakat bisa berkurang.
“Pengaktifan siskamling dan poskamling juga diharapkan bisa berjalan kembali,” terangnya.
“Pengaktifan siskamling dan poskamling juga diharapkan bisa berjalan kembali,” terangnya.Terlebih, di era pandemi sekarang masyarakat juga diminta untuk mengaktifkan Jogo Tonggo. Jadi selain bisa menekan angka kriminalitas, masyarakat juga bisa turut aktif dalam memutus rantai penyebaran corona.Jumlah kasus kriminalitas yang terjadi selama periode Januari hingga April berdasarkan catatan Polres Kudus mengalami penurunan sebesar 12,12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.Pada periode Januari-April 2020, jumlah kasus kriminalitas yang tercatat mencapai 58 kasus, sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 66 kasus. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Kudus – Sejak Januari hingga Mei 2020, Satreskrim Polres Kudus telah mengungkap sebanyak 17 kasus perjudian. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 32 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditangkap, adalah para bandar dan pemain judi. Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menjelaskan, dari 17 kasus tersebut, 14 kasus di antaranya merupakan kasus perjudian jenis toto gelap (togel).
Jumlah tersangka yang diamankan dalam kasus togel ini, lanjut Catur, juga yang paling banyak. Yakni sebanyak 19 tersangka. “Judi togel memang yang paling banyak tersangkanya sejauh ini,” ucap Catur.
Sementara untuk kasus perjudian yang berhasil diungkap lainnya, adalah judi jenis dadu dengan jumlah dua kasus. “Untuk tersangkanya sebanyak tujuh orang,” ujarnya.
Kemudian satu kasus lagi yakni judi dengan menggunakan aplikasi Balap Kuda. Jumlah tersangka dalam kasus tersebut, yakni enam kasus. “Untuk sementara remi dan domino masih nihil laporan,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pun berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitarnya. Sehingga kegiatan yang dirasa menjadi penyakit masyarakat bisa berkurang.
“Pengaktifan siskamling dan poskamling juga diharapkan bisa berjalan kembali,” terangnya.
Terlebih, di era pandemi sekarang masyarakat juga diminta untuk mengaktifkan Jogo Tonggo. Jadi selain bisa menekan angka kriminalitas, masyarakat juga bisa turut aktif dalam memutus rantai penyebaran corona.
Jumlah kasus kriminalitas yang terjadi selama periode Januari hingga April berdasarkan catatan Polres Kudus mengalami penurunan sebesar 12,12 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada periode Januari-April 2020, jumlah kasus kriminalitas yang tercatat mencapai 58 kasus, sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 66 kasus.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha